Tujuan studi ini untuk mengetahui lebih jelas status hak waris anak yang lahir diluar perkawinan beda agama dan untuk mengetahui lebih jelas pengaturan hukum mengenai anak yang lahir di luar perkawinan. Studi ini menggunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan norma hukum sebagai objek penelitian. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif, merupakan metode yang menggunakan norma hukum sebagai objek penelitian, yaitu dengan mengkaji Peraturan Perundang-Undangan. Hukum waris ialah peralihan kekayaan dari seseorang yang sudah meninggal dunia kepada seorang atau lebih yang lebih dikenal dengan pihak ketiga. Mengenai status hak waris anak yang lahir di luar perkawinan beda agama sesuai dengan adanya putusan MK No.46/PUU-VIII/2010 menyatakan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan mendapat pembagian yang sama dengan anak sah. Sedangkan pengaturan hukum anak yang lahir di luar perkawinan berubah semenjak dikeluarkannya Undang-Undang Perkawinan yang dinyatakan sudah tidak berlaku sehingga terciptlah keadilan bagi anak yang lahir di luar perkawinan dengan memiliki hak yang sama selayaknya anak sah.
Copyrights © 2025