Jurnal Media Akademik (JMA)
Vol. 3 No. 8 (2025): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Agustus

PERJANJIAN JUAL BELI MELALUI INTERNET (E-COMMERCE) DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO.19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Komang Novia Widyastuti (Unknown)
Ayu Putu Laksmi Danyathi (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Aug 2025

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah guna mengkaji kepastian hukum di dalam perjanjian jual beli melalui media online jika terjadinya suatu konflik hukum di antara para pihak penjual dengan pihak pembeli yang melakukan perjanian, di mana para pihak yang menjalankan perjanjian tersebut diwajibkan untuk menepati serta bertransaksi secara online dengan jujur. Dalam hal ini jika terbukti diantara para pihak yang melanggar perjanjian jual beli secara online dengan tidak memberi barang yang diperdagangkan sesuai dengan yang ditampilkan dalam perjanjian maka dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Penelitian ini memakai metode penelitian hukum normatif dan melalui pendekatan perundang-undangan, analisis serta konsep hukum. Hasil studi ini menujukan bahwasanya perjanjian jual beli secara E-commerce memiliki syarat untuk keabsahan dari sebuah perjanjian yang dilakasanan secara online tanpa harus bertemu langsung dan dapat terhindar dari wamprestasi yang dapat merugikan para pihak pembeli juga pihak penjual dengan mengacu pada pasal 1 angka 2 UU No. 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jma

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

Jurnal Media Akademik (JMA) merupakan platform publikasi jurnal atau hasil karya suatu penelitian orisinil atau tinjauan pustaka yang ditulis oleh dosen, mahasiswa maupun masyarakat umum. Ruang lingkup karya yang diterbitkan mencakup Multidisiplin diantaranya: Hukum, Manajemen, Ekonomi, Ekonomi ...