Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi implementasi kebijakan Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Sigi berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024. Permasalahan utama yang dikaji adalah sejauh mana kebijakan tersebut telah diterapkan secara efektif dan sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam terhadap sembilan informan yang terdiri dari pejabat pemerintah, pendamping UMKM, dan pelaku usaha. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan cukup efektif dalam hal penyederhanaan perizinan dan bantuan awal, namun pelaksanaannya belum efisien dan merata. Banyak pelaku UMKM di wilayah terpencil belum tersentuh bantuan, dan jenis bantuan yang diberikan sering tidak sesuai dengan kebutuhan. Selain itu, lemahnya pendataan serta minimnya pendampingan menjadi hambatan utama dalam pelaksanaan kebijakan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kebijakan perlu disempurnakan melalui penguatan basis data, peningkatan koordinasi lintas sektor, serta pendekatan yang lebih adaptif terhadap kondisi lokal agar dapat meningkatkan daya dukung dan keberlanjutan UMKM di Kabupaten Sigi
Copyrights © 2025