Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah Kota Magelang, termasuk di dalamnya retribusi pelayanan parkir. Penarikan retribusi pelayanan parkir diatur dalam Pasal 10 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Magelang No.15 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Fasilitas Parkir yang mengharuskan penarikan retribusi disertai dengan pemberian karcis akan tetapi dalam pelaksanaannya kerap kali ditemukan ketidaksesuaian. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mencari tahu faktor yang menyebabkan ketiaksesuaian penarikan retribusi parkir di Kota Magelang dan mencari tahu pertanggungjawaban Dinas Perhubungan Kota Magelang sebagai representasi Pemerintah Daerah terhadap ketidaksesuaian penarikan retribusi parkir. Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor penyebab terjadinya ketidaksesuaian adalah: rendahnya kesadaran hukum, tidak tersedianya norma tentang tata cara perekrutan petugas parkir, terjadinya praktik jual-beli lahan, keterlibatan ormas, serta persaingan dengan petugas parkir liar sementara itu bentuk pertanggung jawaban Dinas Perhubungan Kota Magelang adalah: mengevaluasi Pasal 35 ayat (5) Peraturan Daerah No.15 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Fasilitas Parkir terkait pengenaan sanksi, membentuk peraturan teknis untuk pelaksanaan Pasal 35 ayat (5), menambah personel yang memiliki kualifikasi, menindaklanjuti laporan masyarakat, serta melakukan sosialisasi
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025