Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang masih marak terjadi di masyarakat Indonesia. Fenomena ini mencerminkan adanya ketimpangan relasi kuasa dalam rumah tangga serta keterbatasan pemahaman masyarakat mengenai hak-hak hukum dan mekanisme perlindungan yang tersedia. Meskipun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga telah diberlakukan, banyak pihak yang belum memahami substansi pengaturannya, sehingga mengakibatkan banyak kasus KDRT tidak terlaporkan dan korban mengalami penderitaan berkepanjangan tanpa intervensi hukum. Artikel ini memaparkan pelaksanaan program pengabdian kepada masyarakat berupa penyuluhan hukum bagi guru di SD Negeri 5 Rantai Angin. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman peserta mengenai berbagai bentuk KDRT, hak-hak korban, sanksi hukum bagi pelaku, serta mekanisme perlindungan hukum yang tersedia. Metode yang digunakan meliputi ceramah interaktif, diskusi kelompok, dan distribusi selebaran hukum informatif. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam pemahaman peserta terhadap konsep KDRT dan kesadaran akan pentingnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang. Selain itu, penyuluhan ini membuka ruang dialog dan pemberdayaan masyarakat, mendorong peserta untuk menjadi agen perubahan di lingkungan masing-masing. Program ini diharapkan dapat berkontribusi pada penurunan angka KDRT melalui pendekatan edukatif dan preventif.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025