Fenomena investor fiktif warga negara asing semakin marak seiring dengan meningkatnya arus investasi asing ke Indonesia. Modus ini umumnya dilakukan dengan memanfaatkan kelemahan regulasi perizinan, penyalahgunaan izin tinggal, serta lemahnya mekanisme verifikasi investasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk penegakan hukum terhadap investor fiktif asing, serta menilai efektivitas instrumen hukum yang ada dalam melindungi kepentingan nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta penelitian terdahulu terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki perangkat hukum melalui Undang-Undang Keimigrasian, Undang-Undang Penanaman Modal, dan peraturan turunan lainnya, praktik penegakan hukum masih menghadapi kendala, terutama pada aspek koordinasi antar lembaga, keterbatasan pengawasan lapangan, serta kurangnya sanksi yang menimbulkan efek jera. Penelitian ini menyarankan perlunya penguatan regulasi verifikasi investasi, integrasi sistem informasi antar lembaga, serta penerapan sanksi yang lebih tegas terhadap investor fiktif agar dapat menjaga iklim investasi yang sehat di Indonesia.
Copyrights © 2025