Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang pengaruh badan usaha milik desa (bumdes) terhadap peningkatan ekonomi masyarakat desa di indonesia saat ini. Metode penelitian ini yaitu Penelitian hukum normatif (normative law research) menggunakan studi kasus normatif berupa produk perilaku hukum, misalnya mengkaji Undang-Undang. Pokok kajiannya adalah hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang belaku dalam masyarakat dan menjadi acuan perilaku setiap orang. Kajian normatif ini bersifat preskriptif, yaitu menentukan apa yang salah dan apa yang benar. Dengan kata lain, kajian normatif ini lebih mencerminkan law in book. Dunianya adalah das sollen, yang berarti seharusnya. Kajian hukum normatif ini lebih ditekankan pada norma-norma yang berlaku pada saat itu atau norma yang sudah dinyatakan dalam Undang-Undang, Normatif menurut Hadikusuma adalah serangkaian pikiran dan perilaku manusia dengan berpedoman pada norma-norma yang secara umum berlaku di masyarakat, tanpa memandang bentuk kelas sosial dan peran sosial yang dimilikinya,Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran, Pendataan Dan Pemeringkatan, Pembinaan Dan Pengembangan, Dan Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa, Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang baik membutuhkan perencanaan strategis, kepemimpinan yang efektif, dan keterlibatan aktif masyarakat desa. Dengan cara ini, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dapat menjadi motor penggerak dalam menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan, serta memperbaiki infrastruktur dan layanan di desa. Adapun factor utama Masalah Yang Dihadapi Dalam Pengelolaan Bumdes Terhadap Peningkatan Ekonomi Masyarakat Desa Di Indonesia.struktur organisasi, koordinasi antara pemerintah desa dan pengelola BUMDes, Regulasi yang kurang jelas dan pengawasan yang lemah, Kurangnya transparansi dalam sistem manajemen,memperbaiki sistem administrasi dan pelaporan, Minimnya Keterlibatan Masyarakat dalam Pengelolaan BUMDes, Lemahnya Kapasitas Manajerial dalam Pengelolaan BUMDes,Pemerintah harus memeperhatikan perkembangan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Di Indonesia, sebab keberhasilah pemerintah dalam meningkatkan ekonomi itu berawal dan bersumber dari desa, kunci penting yang harus diambil alih pemerintah adalah menumbuhkan lagi harmonisasi di desa dan memperketat pengawasan BUMDes agar tidak terjadi penyalahgunaan dana BUMDes secara merata ditingkat desa.
Copyrights © 2025