Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KEKUATAN EKSEKUTORIAL PENYELESAIAN SENGKETA KREDIT FIKTIF DI SEKTOR PERBANKAN MELALUI PENDEKATAN MEDIASI Mohamad Batu; Melki T. Tunggati
Semarang Law Review (SLR) Vol. 6 No. 1 (2025): April
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/slr.v6i1.10955

Abstract

This scientific article discusses the mechanism for resolving fictitious credit disputes in banking institutions based on a mediation approach and the executorial power of resolving fictitious credit disputes in the banking sector through mediation. The research method uses normative juridical research, with a legal approach and conceptual approach. The data source of this research comes from secondary data which includes primary, secondary, and tertiary legal materials. All legal materials were analysed using analytical descriptive analysis method. The results of this study indicate that the mechanism for resolving fictitious credit disputes within banking institutions through mediation does not use the mediation mechanism stipulated in Bank Indonesia Regulation (PBI) Number: 8/5/PBI/2006, as amended by Bank Indonesia Regulation Number 10/1/PBI/2008 concerning Banking Mediation, because it has a limited scope of dispute resolution, therefore the mediation procedure refers to LAPS SJK Regulation No. PER-01/LAPS-SJK/I/2021 concerning Mediation Rules and Procedures. However, the polemic over mediated dispute resolution lies in the extent to which the executorial power of the implementation of the mediated agreement can be implemented by the parties/applicants in good faith. LAPS Regulation No. PER-01/LAPS-SJK/I/2021 on Mediation Rules and Procedures provides clarity regarding the enforceability of mediation agreements in fictitious bank loan disputes, but the obligation to convert mediation agreements into peace deeds is not emphasised in the regulation. A deed of peace has the same power as an inkracht court decision, is final and binding, has perfect evidentiary power, and has executorial power that cannot be challenged or rebutted.Abstrak Artikel ilmiah ini membahas tentang mekanisme penyelesaian sengketa kredit fiktif pada lembaga perbankan berdasarkan pendekatan mediasi serta kekuatan eksekutorial penyelesaian sengketa kredit fiktif di sektor perbankan melalui mediasi. Metode penelitian menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan Undang-Undang dan pendekatan konseptual. Sumber data penelitian ini berasal dari data sekunder yang didalamnya meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Semua bahan hukum dianalisis menggunakan metode analisis deskriptif analitis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa kredit fiktif di lingkungan lembaga perbankan melalui mediasi tidak menggunakan mekanisme mediasi yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor: 8/5/PBI/2006, sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/1/PBI/2008 tentang Mediasi Perbankan, karena memilki keterbatasan ruang lingkup penyelesaian sengketa, maka dari itu acara mediasi merujuk pada Peraturan LAPS SJK No. PER-01/LAPS-SJK/I/2021 tentang Peraturan dan Acara Mediasi. Hanya saja, polemik penyelesaian sengketa secara mediasi terletak pada sejauhmana kekuatan eksekutorial pelaksanaan kesepakatan hasil mediasi tersebut dapat dilaksanakan oleh para pihak/pemohon dengan penuh itikad baik. Keberadaan Peraturan LAPS SJK No. PER-01/LAPS-SJK/I/2021 tentang Peraturan dan Acara Mediasi sudah memberikan kejelasan terkait kekuatan eksekutorial kesepakatan hasil mediasi pada sengketa kredit fiktif perbankan, hanya saja kewajiban untuk mengkonversi kesepakatan hasil mediasi ke dalam akta perdamaian tidak ditegaskan dalam peraturan tersebut. Akta perdamaian memilki kekuatan yang sama seperti putusan pengadilan yang sudah inkracht, bersifat final dan mengikat, memiliki kekuatan pembuktian sempurna, serta memiliki kekuatan eksekutorial yang tidak dapat dilakukan perlawanan ataupun bantahan.
EDUKASI REGULASI FINANSIAL TEKNOLOGI UNTUK PENCEGAHAN PENIPUAN DIGITAL DI MASYARAKAT KECAMATAN KOTA SELATAN, KOTA GORONTALO Sri Wahyuni S. Moha; Melki T. Tunggati; Arif Mahfudin Ibrahim; Sri Olawaty Suaib; Mohamad Batu; Irwan Polidu
Jurnal Pengabdian Masyarakat Sabangka Vol 4 No 04 (2025): Jurnal Pengabdian Masyarakat Sabangka
Publisher : Pusat Studi Ekonomi, Publikasi Ilmiah dan Pengembangan SDM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62668/sabangka.v4i04.1582

Abstract

Perkembangan teknologi finansial (fintech) di Indonesia membawa dampak positif terhadap inklusi keuangan, namun juga meningkatkan risiko penipuan digital, khususnya di kalangan masyarakat dengan literasi digital rendah. Pengabdian masyarakat ini fokus pada edukasi regulasi fintech sebagai upaya pencegahan penipuan digital di Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan masyarakat dalam mengenali, menghindari, dan melaporkan praktik penipuan digital berbasis fintech. Metode pelaksanaan meliputi tiga tahap: persiapan (survei awal dan penyusunan materi edukasi), pelaksanaan (ceramah interaktif, pencetakan, dan simulasi simulasi fintech ilegal), serta evaluasi dan keinginan (pre-post test, pembentukan kelompok sadar fintech, dan konsultasi berkelanjutan melalui grup komunikasi). Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pengetahuan peserta sebesar 90%, perubahan perilaku preventif dalam pemeriksaan legalitas aplikasi dan menjaga data pribadi, serta terbentuknya kelompok sadar fintech di lima kelurahan. Program ini membuktikan bahwa pendekatan berbasis komunitas dan pembelajaran partisipatif efektif dalam meningkatkan literasi regulasi digital. Temuan ini tidak hanya memberikan dampak praktis dalam perlindungan masyarakat dari penipuan digital, tetapi juga berkontribusi pada pengembangan model edukasi fintech yang dapat direplikasi di wilayah lain.