Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji paradigma modern Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional terhadap tindak pidana korupsi di sektor swasta dan korporasi, dengan fokus pada pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) melalui studi kepustakaan, analisis peraturan, serta doktrin hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterlibatan korporasi dalam praktik korupsi lebih kompleks dibandingkan pelaku individu, karena melibatkan struktur organisasi berlapis dan mekanisme pengambilan keputusan kolektif. Meskipun demikian, instrumen hukum yang ada, baik KUHAP maupun UU Tipikor, belum optimal menjerat korporasi. Kehadiran KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) memberikan pembaruan signifikan dengan mengakui korporasi sebagai subjek hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk denda lebih tinggi, serta memperkenalkan paradigma keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Penelitian ini merekomendasikan perlunya sosialisasi intensif terhadap KUHP baru, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, dan harmonisasi regulasi untuk memastikan efektivitas pemberantasan korupsi di sektor swasta dan korporasi.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025