Claim Missing Document
Check
Articles

Found 7 Documents
Search

Urgensi Pengaturan Trading in Influence sebagai Tindak Pidana Korupsi dalam Tatanan Hukum Pidana Indonesia Irza, Muhammad Yusril; Jaya, Nyoman Serikat Putra
Halu Oleo Law Review Vol 4, No 2 (2020): Halu Oleo Law Review: Volume 4 Issue 2
Publisher : Halu Oleo University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33561/holrev.v4i2.12209

Abstract

Perbuatan trading in influence merupakan perilaku koruptif yang menyimpang dari etika dan moralitas karena pada dasarnya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan yang tidak patut dengan memanfaatkan atau menyalahgunakan pengaruh baik karena jabatan publik atau pengaruh yang timbul dari hubungan politik, kekerabatan, persahabatan atau hubungan lainnya. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tentang bagaimana konsep perbuatan trading in influence serta kebijakan pengaturan trading in influence sebagai tindak pidana korupsi di Indonesia. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum doktrinal. Dari beberapa kasus korupsi ditemukan secara substansi telah terjadi perbuatan trading in influence, namun karena belum pengaturan hukum pidana positif terhadap perbuatan trading in influence ke dalam UU PTPK, sehingga diproses dengan menggunakan pasal-pasal suap karena kebetulan pelaku adalah merupakan penyelenggara negara, padahal perbuatan memperdagangkan pengaruh banyak dilakukan oleh tokoh-tokoh politik yang bukan penyelenggara negara tetapi memiliki pengaruh besar terhadap pejabat pemerintahan. Perbedaan utama perbuatan memperdagangkan pengaruh dengan suap adalah terletak pada subyek hukum, dimana dalam perbuatan trading in influence orang yang memiliki pengaruh (tidak hanya pegawai negeri atau penyelenggara negara) sedangkan dalam suap harus pegawai negeri atau penyelenggara negara. Kedua, tindakan pelaku dalam perbuatan trading in influence tidak memiliki pertentangan secara langsung dengan kewajiban atau kewenangannya tetapi memanfaatkan pengaruhnya yang nyata atau dianggap ada, sedangkan suap harus berbuat atau tidak berbuat yang bertentangan dengan kewajiban atau kewenangannya atau penerimaan itu berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajibannya.
Tinjauan Yuridis Budaya Hukum Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perjudian Sabung Ayam Dan Kartu Di Kabupaten Kebumen Ferdian Pamungkas; Muhammad Yusril Irza
Wijayakusuma Law Review Vol 6, No 1 (2024)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51921/wlr.v6i1.274

Abstract

Abstract Gambling is dangerous for society, nation, and state, as well as very contradictive with religion, ethics and morality. Several gambling forms have developed in daily life, many do it either openly or secretly. Society considers that gambling is something ordinary, not violating the law, not be issued by local community, and even assumes that gambling is only a small violation. This research uses empirical normative research. The data sources that are used are primary and secondary data sources that are obtained from primary, secondary, and tertiary legal materials. Primary data obtaining method is done by interview and secondary data obtaining method is done using related documents. The result of this research states that: (i) Society views that gambling is considered as ordinary act and becomes daily livelihood. Society views and values gambling as a recreation and accepts its existence, which they value it based only on its profit, without considering the negative impact. (ii) Coping of Cockfight Gambling and Card Gambling are using Economical, Legal, Social, and Religious Approach. People hold conference in order to give appeal/warning directly or indirectly. Keywords: Legal Culture, Gambling; Cockfighting, Playing Cards Abstrak Judi berbahaya bagi masyarakat, bangsa, dan negara, serta sangat kontradiktif dengan agama, etika dan moralitas. Berbagai bentuk perjudian telah berkembang dalam kehidupan sehari-hari, banyak yang melakukannya baik secara terbuka maupun sembunyi-sembunyi. Masyarakat menilai bahwa perjudian adalah sesuatu yang biasa, tidak melanggar hukum, tidak dikeluarkan oleh masyarakat setempat, bahkan menganggap bahwa perjudian hanyalah pelanggaran kecil. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif empiris. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode pengumpulan data primer dilakukan dengan wawancara dan metode pengambilan data sekunder dilakukan dengan menggunakan dokumen terkait. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa: (i) Masyarakat memandang bahwa perjudian dianggap sebagai perbuatan biasa dan menjadi mata pencaharian sehari-hari. Masyarakat memandang dan menghargai perjudian sebagai rekreasi dan menerima keberadaannya, yang mereka hargai hanya berdasarkan keuntungannya, tanpa mempertimbangkan dampak negatifnya. (ii) Penanganan Judi Sabung Ayam dan Judi Kartu menggunakan Pendekatan Ekonomis, Hukum, Sosial, dan Keagamaan. Orang-orang mengadakan konferensi untuk memberikan himbauan/ peringatan secara langsung maupun tidak langsung. Kata Kunci: Budaya Hukum, Perjudian; Sambung Ayam, Kartu Remi
Penerapan Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Inses Anak Kandung Muhammad Yusril Irza
Wijayakusuma Law Review Vol 5, No 2 (2023)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51921/wlr.v5i2.259

Abstract

Abstract Incest is a form of sexual deviation that often occurs in social life, especially in the family. The factors that cause incest do not stand alone or single, but are an accumulation of various psychological, social problems, mental attitudes, morality and patriarchal culture of the perpetrator. This crime of incest is an immoral and immoral act that threatens children who are victims of sexual intercourse by their own families. Incest is very rampant in society because it is rarely reported due to the embarrassment for family members if it is known by others. The most common perpetrators of sexual violence, including incest, are fathers and uncles. This is sad, because many perpetrators of violence in the personal realm are considered and expected to be protectors such as fathers, uncles or husbands. Criminal liability for perpetrators of incest can be charged under Article 287 of the Criminal Code or Article 419 of Law No. 1 of 2023. Meanwhile, for the formulation of acts of incest against children, they can be charged using Article 294 paragraph (1) of the Criminal Code or Article 418 paragraph (1) of the Criminal Code. Law No.1 of 2023. Obstacles in accessing justice and recovery also occur when victims do not receive support from their families, which encourages victims to leave their homes and lose their rights to education and protection from their families. Keywords: Application, Criminal Liability, Incest, Children Abstrak Inses merupakan salah satu bentuk penyimpangan seksual yang sering terjadi dalam kehidupan bermasyarakat, terutama dalam keluarga. Faktor penyebab inses tidak berdiri sendiri atau tunggal, melainkan akumulasi berbagai permasalahan psikologis, sosial, sikap mental, moralitas, dan budaya patriarki pelaku. Tindak pidana inses ini suatu tindakan yang melanggar asusila dan tidak bermoral yang mengancam anak-anak korban persetubuhan oleh keluarganya sendiri. Inses tersebut sangat merajalela di kalangan masyarakat karena jarang dilaporkan dengan alasan rasa malu bagi anggota keluarga apabila diketahui oleh orang lain. pelaku kekerasan seksual, termasuk inses di dalamnya yang paling banyak, adalah ayah dan paman. Hal ini miris, karena banyak dari pelaku kekerasan di ranah personal yang dianggap dan diharapkan menjadi pelindung seperti ayah, paman, maupun suami. Pertanggunggjawaban pidana terhadap pelaku perbuatan inses dapat dijerat dengan Pasal 287 KUHP atau Pasal 419 Undang-Undang No.1 Tahun 2023. Sedangkan untuk rumusan perbuatan inses terhadap anak dapat dijerat menggunakan Pasal 294 ayat (1) KUHP atau Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang No.1 Tahun 2023. Hambatan dalam mengakses keadilan dan pemulihan juga terjadi saat korban tidak mendapatkan dukungan dari keluarga yang mendorong korban meninggalkan rumah dan kehilangan hak-hak atas pendidikan dan perlindungan dari keluarga. Kata Kunci: Penerapan, Pertanggungjawaban Pidana, Inses, Anak
EDUKASI HUKUM TENTANG BAHAYA DAN SANKSI PIDANA PELAKU JUDI ONLINE Irza, Muhammad Yusril; Rusito, Rusito; Periani, Aniek
WIKUACITYA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. 4 No. 1 (2025): WIKUACITYA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Publisher : Universitas Wijayakusuma Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56681/wikuacitya.v4i1.351

Abstract

Perkembangan digitalisasi maraknya aplikasi judi online di tengah masyarakat yang didukung kemudahan teknologi pemerintah menegaskan pentingnya menjaga diri dan orang-orang terdekat dari bahaya judi online. Praktik judi online dapat diminimalisir dan diberantas, Memberantas kejahatan ini tidak hanya tugas pemerintah, melainkan butuh kolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat. Kurun waktu dua tahun terakhir, menurut data Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Satgas Judi Online), sedikitnya 3 juta lebih orang terpapar perjudian daring ini. Ratusan triliun rupiah uang masyarakat tersedot dalam permainan judi online tersebut. Mulai dari permainan slot ratusan ribu hingga miliaran rupiah. Pelajar, anggota dewan, mahasiswa, pengendara ojek online, ASN, anggota polisi, hingga ibu rumah tangga terjerat judi daring ini. Edukasi yang diberikan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan risiko dan dampak buruk dari judi online. Pemahaman tentang bahaya dan efek dari judi online agar masyarakat dan pemerintah melakukan edukasi pengawasan dan pembinaan agar tidak terjerumus ke dalam bahaya judi online, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak negatif berupa kerugian finansial, gangguan mental, dan sosial. Oleh karena itu, diperlukan tindakan preventif dan penegakan hukum yang tegas.
SOSIALISASI UPAYA PENCEGAHAN JUDI ONLINE DI KALANGAN REMAJA Irza, Muhammad Yusril; Esti Ningrum; Mochamad Syamsudin
WIKUACITYA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. 4 No. 1 (2025): WIKUACITYA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Publisher : Universitas Wijayakusuma Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56681/wikuacitya.v4i1.352

Abstract

Fenomena judi online yang sudah menjadi penyakit sosial memerlukan sosialisasi berupa kampanye publik yang masif. Misalnya testimoni korban judi online, informasi tentang dampak negatifnya dan cara melaporkan aktivitas judi online. Kampanye ini disebarluaskan lewat semua platform media materi edukasi tentang bahaya judi online diintegrasikan dalam kurikulum terutama tingkat SMA. Dalam Kurun waktu dua tahun terakhir, menurut data Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Satgas) Judi Online, sedikitnya 3 juta lebih orang terpapar perjudian daring. Ratusan triliun rupiah uang masyarakat tersedot dalam permainan judi online tersebut. Mulai dari permainan slot ratusan ribu hingga miliaran rupiah. Pelajar, anggota dewan, mahasiswa, pengendara ojek online, ASN, anggota polisi, hingga ibu rumah tangga terjerat judi daring. Menkominfo menyatakan sosialisasi dan edukasi terus akan kita lakukan secara masif ke semua lini karena Satgas, Kementerian Agama dilibatkan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, sekolah-sekolah. Pentingnya peran pemerintah satgas judi online menyeluruh bertugas mengorkestrasi semua kementerian dan lembaga dalam satu langkah untuk segera bisa mengatasi berbagai problematika judi online ini.
IMPLEMENTASI PENEGAKAN HUKUM TERHADAP JUDI ONLINE DI INDONESIA: PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN Muhammad Yusril Irza; Arif Awaludin; Rusito Rusito
PALAR (Pakuan Law review) Vol 10, No 4 (2024): Volume 10, Nomor 4 Oktober-Desember 2024
Publisher : UNIVERSITAS PAKUAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33751/palar.v10i4.11528

Abstract

ABSTRAK Modus operandi maraknya aplikasi judi online di tengah masyarakat yang didukung kemudahan teknologi. Meluasnya akses era digitalisasi menjadi bumerang bagi masyarakat karena dapat memicu munculnya sejumlah penyakit sosial. Salah satu yang meresahkan adalah masifnya perjudian online yang mudah diakses oleh semua lapisan masyarakat. Perlu langkah konkret untuk membasminya agar masyarakat terhindar dari jerat perjudian yang akan menyulitkan kondisi perekonomian. Pemerintah menegaskan pentingnya menjaga diri dan orang-orang terdekat dari bahaya judi online, dengan kerja sama yang baik, praktik judi online dapat diminimalisir dan diberantas. Memberantas kejahatan ini tidak hanya tugas pemerintah, melainkan butuh kolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat. Dalam kurun waktu dua tahun terakhir, menurut data Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Satgas Judi Online), sedikitnya 3 juta lebih orang terpapar perjudian daring. Ratusan triliun rupiah uang masyarakat tersedot dalam permainan judi online tersebut. Mulai dari permainan slot ratusan ribu hingga miliaran rupiah. Pelajar, anggota dewan, mahasiswa, pengendara ojek online, ASN, anggota polisi, hingga ibu rumah tangga terjerat judi daring ini. Adapun mengenai peraturan hukum judi online secara spesifik diatur dalam Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diubah terakhir kalinya dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 Ketentuan Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 memiliki muatan perjudian adalah masuk sebagai perbuatan yang dilarang. Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024 memiliki muatan perjudian dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar. Kata Kunci: Implementasi, Penegakan Hukum, Judi Online ABSTRACT The modus operandi of the proliferation of online gambling applications in society supported by the ease of technology. The widespread access of the digital era has backfired on society because it can trigger the emergence of a number of social diseases. One of the disturbing things is the massive online gambling that is easily accessible to all levels of society. Concrete steps are needed to eradicate it so that society can avoid the trap of gambling that will complicate economic conditions. The government emphasizes the importance of protecting oneself and those closest to you from the dangers of online gambling, with good cooperation, online gambling practices can be minimized and eradicated. Eradicating this crime is not only the government's job, but requires collaboration with all elements of society. In the past two years, according to data from the Online Gambling Eradication Task Force (Satgas Judi Online), at least 3 million people have been exposed to online gambling. Hundreds of trillions of rupiah of public money are sucked into online gambling games. Starting from slot games of hundreds of thousands to billions of rupiah. Students, council members, students, online motorcycle taxi drivers, ASN, police officers, to housewives are caught in this online gambling. Regarding the legal regulations for online gambling, it is specifically regulated in the Law on Electronic Information and Transactions (ITE) which was last amended by Law No. 1 of 2024. The provisions of Article 27 paragraph (2) of Law 1/2024 contain gambling content which is included as a prohibited act. Article 45 paragraph (3) of Law 1/2024 contains gambling content which is punishable by imprisonment for a maximum of 10 years and/or a maximum fine of IDR 10 billion. Keywords: Implementation, Law Enforcement, Online Gambling
Paradigma Modern KUHP Nasional Terhadap Tindak Pidana Korupsi dalam Sektor Swasta dan Korporasi Irza, Muhammad Yusril; Periani, Aniek; Triana, Ikama Dewi Setia
Journal Evidence Of Law Vol. 4 No. 2 (2025): Journal Evidence Of Law (Agustus)
Publisher : CV. Era Digital Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59066/jel.v4i2.1552

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji paradigma modern Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional terhadap tindak pidana korupsi di sektor swasta dan korporasi, dengan fokus pada pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) melalui studi kepustakaan, analisis peraturan, serta doktrin hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterlibatan korporasi dalam praktik korupsi lebih kompleks dibandingkan pelaku individu, karena melibatkan struktur organisasi berlapis dan mekanisme pengambilan keputusan kolektif. Meskipun demikian, instrumen hukum yang ada, baik KUHAP maupun UU Tipikor, belum optimal menjerat korporasi. Kehadiran KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) memberikan pembaruan signifikan dengan mengakui korporasi sebagai subjek hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk denda lebih tinggi, serta memperkenalkan paradigma keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Penelitian ini merekomendasikan perlunya sosialisasi intensif terhadap KUHP baru, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, dan harmonisasi regulasi untuk memastikan efektivitas pemberantasan korupsi di sektor swasta dan korporasi.