Kepariwisataan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan hidup, serta kepentingan nasional. Keberhasilan bidang kepariwisataan tidak terlepas dari peran pelaku usaha pariwisata. Pelaku usaha wisata dalam menjalankan perannya di bidang kepariwisataan perlu mendapatkan suatu perlindungan hukum. Sebagai pelaku usaha wisata disamping mempunyai kewajiban mentaati hukum dalam menjalankan perannya, hukum dalam hal ini juga berfungsi sebagai hak yang dimiliki oleh pelaku usaha wisata berupa perlindungan hukum terhadap dirinya. Bentuk instrumen hukum yang paling nyata adalah peraturan perundang-undangan. Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan hukum terhadap pelaku usaha pariwisata dalam menjalankan industri parisata. Jenis penelitian hukum yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif yang merupakan penelitian terhadap asas-asas hukum, penelitian terhadap sistematika hukum, penelitian terhadap taraf singkronisasi hukum, penelitian terhadap sejarah hukum, dan penelitian terhadap perbandingan hukum.Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa peraturan perudang-undangan yang digunakan sebagai instrumen perlindungan hukum terhadap pelaku usaha pariwisata dalam melakukan pelayanan terhadap konsumen kepariwisataan pada industri pariwisata. Berdasarkan hasil penelitian disarankan agar pemerintah dan para legislatif untuk lebih seimbang dalam mengakomodir perlindungan hukum terhadap para pelaku usaha pariwisata ke dalam produk hukum, mengingat beberapa peraturan perundang-undangan yang ada lebih banyak mengatur perlindungan hukum kepada para konsumen pengguna pada jasa industi kepariwisataan.
Copyrights © 2025