Kekerasan seksual anak, khususnya persetubuhan, merupakan masalah krusial di Kabupaten Bima, mendesak peran negara sesuai UU No. 35 Tahun 2014. UPTD PPA Kabupaten Bima penting dalam penanganan kasus melalui pendampingan hukum dan layanan terpadu. Namun, efektivitasnya terhambat kurangnya tenaga ahli psikolog dan minimnya keterlibatan pendamping hukum. Penelitian ini menganalisis pengaturan hukum dan hambatan bantuan hukum oleh UPTD PPA, menyoroti signifikansi peran psikolog dan pendamping hukum. Menggunakan metode hukum empiris, studi literatur, dan analisis perundang-undangan, penelitian menemukan: 1) UPTD PPA memiliki landasan hukum kuat dan fungsi komprehensif dari pengaduan hingga rehabilitasi. 2) Implementasi penyelesaian kasus belum optimal akibat keterbatasan SDM spesialis. 3) Keterlibatan psikolog dan pendamping hukum sangat signifikan untuk pemulihan trauma, pengungkapan fakta, penguatan pembuktian, dan keadilan restoratif. Penelitian ini menyarankan agar penguatan SDM (psikolog dan pendamping hukum), kolaborasi multisektor, serta peningkatan edukasi dan kesadaran masyarakat di Kabupaten Bima. Ini demi memastikan keadilan dan pemulihan bagi anak korban. Kata Kunci: UPTD PPA; Pendamping Hukum; Korban Persetubuhan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025