Instruksi Presiden Indonesia No 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa/Kelurahan di Indonesia bertujuan untuk mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan dengan membentuk 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia. Kota Bandung yang memiliki 30 kecamatan dan 151 kelurahan harus membentuk koperasi Kelurahan Merah Putih sesuai dengan Inpres tersebut. Leading sector dalam pembentukan KopKel Merah Putih ini adalah Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Bandung. Salah satu tahapan persiapan pembentukan koperasi dilakukan pembekalan kepada para tokoh masyarakat, pengurus organisasi kelurahan dan calon pengurus, anggota dan pengawas koperasi di setiap kelurahan. Dengan jadwal yang ketat dari 19 – 21 Mei 2025, Penulis ditugaskan untuk memberikan Pembekalan di Kecamatan Astana Anyar yang dilaksanakan di enam kantor kelurahan yaitu, Cibadak, Pelindunghewan, Karasak, Panjunan, Nyengseret, dan Astana Anyar. Acara Pembekalan dilanjutkan dengan pembentukan koperasi dan penandatanganan para pengurus dan pengawas yang terpilih untuk pengajuan Badan Hukum Koperasi. Materi pembekalan diarahkan pada pemahaman dasar tentang koperasi yaitu tentang Jati Diri koperasi yang terdiri dari definisi koperasi, nilai koperasi dan prinsip koperasi. Jati diri koperasi penting dipahami dan diimplementasikan karena pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih dianggap sebagai bentuk gerakan top down yaitu dari pemerintah ke masyarakat. Padahal sejatinya pembentukan koperasi adalah dari kesadaran masyarakat untuk membentuk badan usaha untuk pemberdayaan ekonomi mereka (bottom up).
Copyrights © 2025