Gawai memberikan kemudahan dalam mengakses informasi, hiburan, dan komunikasi, seringkali anak-anak terpapar teknologi sejak usia dini. Meskipun teknologi menawarkan banyak manfaat, ketergantungan pada gawai dapat berdampak negatif, terutama pada tubuh kembang anak. Ketika anak diberikan kebebasan untuk menggunakan gawai dengan bataswaktu yang tidak ditentukan serta menimbulkan kerugian fisik dan atau mental, maka anak tersebut dapat dikatakan sebagai korban dari kelalaian orang tua. Penelitian ini menerapkan studi hukum yuridis normatif. Hasilnya menunjukkan analisis anak korban adiksi gawai dalam perspektif victimology adalah anak termasuk korban murni. Upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap anak korban adiksi gawai adalah menggunakan upaya pre-emtif. Kata Kunci: Anak, Adiksi Gawai, Victimologi
Copyrights © 2025