Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap pemilik tanah dalam sengketa hak kepemilikan atas tanah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 660/Pdt.G/2024/PN Mdn. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Penggugat telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah atas tanah yang disengketakan, Tergugat tetap melakukan penguasaan dan pembongkaran bangunan secara sepihak. Tindakan tersebut telah dinilai sebagai perbuatan melawan hukum olehMajelis Hakim karena memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Majelis Hakim memutuskan bahwa Penggugat berhak atas pemulihan hak dan ganti kerugian. Penelitian ini menegaskan pentingnya perlindungan hukum terhadap pemilik sah tanah yang telah memperoleh SHM secara legal dan sah menurut peraturan perundang-undangan. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Hak Atas Tanah, Sengketa Kepemilikan   
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025