Penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan yang disamarkan dalam bentuk perjanjian menghadirkan persoalan serius dalam sistem hukum Indonesia, bentuk kontrak yang tampak sah sering kali menjadi alat bagi pelaku untuk menyembunyikan niat jahat, kondisi ini menimbulkan kebingungan di kalangan aparat penegak hukum dalam menentukan apakah suatu perkara termasuk wanprestasi atau telah memenuhi unsur delik penipuan, tulisan ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis normatif bagaimana karakteristik penipuan berkedok perjanjian serta bagaimana harmonisasi hukum pidana dan perdata dapat diterapkan dalam penyelesaiannya, penelitian ini dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan yurisprudensi, hasil kajian menunjukkan bahwa perbedaan mendasar antara wanprestasi dan penipuan terletak pada waktu timbulnya niat jahat, jika niat tidak baik telah ada sejak awal perjanjian maka tindakan tersebut memenuhi unsur penipuan dan patut ditangani secara pidana, sebaliknya jika niat buruk muncul setelah kontrak berjalan maka tergolong wanprestasi, temuan utama dalam tulisan ini adalah pentingnya pedoman normatif dan model koordinatif antar aparat penegak hukum agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap hubungan perdata ataupun pembiaran terhadap kejahatan yang terbungkus legalitas kontraktual, harmonisasi ini tidak hanya dibutuhkan demi kepastian hukum, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap korban dan pemulihan fungsi hukum sebagai sarana keadilan. Kata Kunci: Harmonisasi Hukum, Penipuan, Perjanjian, Pidana, Perdata
Copyrights © 2025