Jurnal Intelek Insan Cendikia
Vol. 2 No. 8 (2025): AGUSTUS 2025

FORENSIK DAN RUANG LINGKUPNYA DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA

Jovanca Stiffany Ineke (Unknown)
Hudi Yusuf (Unknown)



Article Info

Publish Date
08 Aug 2025

Abstract

Ilmu forensik merupakan salah satu instrumen penting dalam proses penegakan hukum, khususnya dalam mengungkap tindak pidana melalui pembuktian ilmiah. Artikel ini membahas pengertian, ruang lingkup, serta peran ilmu forensik dalam mendukung pembuktian kasus pidana. Dengan mengintegrasikan berbagai cabang ilmu seperti kedokteran, biologi, kimia, psikologi, hingga teknologi digital, forensik mampu mengidentifikasi pelaku, merekonstruksi kejadian, dan menghadirkan bukti objektif di pengadilan. Meskipun memiliki potensi besar, penerapan forensik di Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan, termasuk keterbatasan SDM, sarana laboratorium, serta belum optimalnya koordinasi antar lembaga. Oleh karena itu, penguatan kapasitas forensik menjadi hal yang mendesak guna menjamin proses peradilan yang adil dan berbasis bukti ilmiah.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jiic

Publisher

Subject

Religion Decision Sciences, Operations Research & Management Economics, Econometrics & Finance Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Intelek Insan Cendikia (JIIC) adalah jurnal MULTI DISIPLIN ILMU. Jurnal ini menerima artikel ilmiah dari seluruh bidang ilmu, seperti : keagamaan, pendidikan, ekonomi, sosial, kesehatan, hukum, manajemen, dan seluruh bidang keilmuan ...