Penelitian ini membahas secara mendalam kasus pembunuhan ibu kandung oleh anak perempuan di Kota Bengkulu pada 2 Agustus 2025, sebuah peristiwa yang menyita perhatian publik karena latar belakang pelaku yang merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Kasus ini memperlihatkan kompleksitas interaksi antara faktor psikologis, situasional, dan kelemahan sistem perlindungan sosial. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kasus deskriptif dengan memanfaatkan data sekunder dari laporan media daring nasional dan lokal yang kredibel. Analisis difokuskan pada kronologi kejadian, motif yang mendasari tindakan, penerapan teori kriminologi, serta aspek penegakan hukum terhadap pelaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan pelaku didorong oleh stimulus internal berupa halusinasi auditorik (“bisikan”) yang memengaruhi persepsi realitasnya, sehingga menurunkan kemampuan kontrol diri. Kondisi ini terjadi di tengah minimnya mekanisme pengawasan pasca-rawat inap di rumah sakit jiwa, lemahnya dukungan sosial di lingkungan sekitar, dan absennya figur pengawas saat kejadian berlangsung. Untuk menjelaskan fenomena ini digunakan pendekatan Rational Choice Theory (dalam konteks logika internal pelaku), teori gangguan mental dan kekerasan, Routine Activity Theory (ketika pelaku, korban, dan ketiadaan pengawas berinteraksi dalam satu ruang dan waktu), serta Social Disorganization Theory (menggambarkan peran lemahnya kohesi sosial dan layanan publik). Dari segi penegakan hukum, aparat kepolisian menetapkan pelaku sebagai tersangka meski terdapat indikasi kuat gangguan jiwa, sambil melakukan observasi kejiwaan untuk menentukan kapasitas pertanggungjawaban pidana. Potensi hasil pemeriksaan dapat mengarah pada dua jalur: pemidanaan dengan mempertimbangkan usia dan kondisi mental, atau penempatan di fasilitas kesehatan jiwa dengan status involuntary commitment. Kajian ini merekomendasikan penguatan sinergi antara sistem hukum dan layanan kesehatan jiwa, peningkatan pemantauan pasca-perawatan, serta edukasi masyarakat untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Copyrights © 2025