Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Analisis Kriminologis Terhadap Tragedi Tiga Balita Tewas Terjebak Kebakaran Saat Ditinggal Ibu Pergi Bersama Pacarnya (Studi Kasus Kendari, Sulawesi Tenggara, Mei 2025) Fifi Defianti; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 2 No. 4 (2025): AGUSTUS - SEPTEMBER 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tragedi kebakaran yang menewaskan tiga balita di Kendari, Sulawesi Tenggara pada bulan Mei 2025 saat ditinggal ibunya pergi bersama pacarnya menimbulkan keprihatinan mendalam serta sorotan tajam terhadap tanggung jawab orang tua, moralitas sosial, dan efektivitas perlindungan anak di Indonesia. Dari sudut pandang kriminologi, kasus ini mencerminkan kombinasi antara kelalaian, pengabaian hak anak, dan disfungsi pengawasan sosial. Penelitian ini bertujuan menganalisis peristiwa tersebut melalui pendekatan kriminologis dengan metode studi kasus dan analisis normatif. Hasil analisis menunjukkan bahwa tindakan ibu korban termasuk dalam kategori kealpaan berat yang berujung fatal, dan secara hukum dapat dijerat pidana. Disarankan adanya reformasi dalam sistem pengawasan anak, edukasi tentang tanggung jawab orang tua, serta peningkatan peran komunitas dalam mencegah pengabaian anak. Unsur kealpaan berat (culpa lata) dalam konteks pengawasan anak balita terjadi ketika orang tua atau pengawas secara tidak bertanggung jawab, ceroboh, dan kurang hati-hati dalam mengawasi anak, sehingga mengakibatkan bahaya atau cedera serius. Kealpaan ini berbeda dengan kealpaan ringan (culpa levis) yang mungkin terjadi karena kurangnya perhatian, tetapi tidak mencapai tingkat ketidakpedulian yang ekstrem. Unsur-unsur kealpaan berat dalam pengawasan anak balita adalah: (1) Ketidakpedulian yang signifikan, (2) Kurangnya perhatian, (3) Akibat yang serius, (4) Kesalahan yang nyata. Kealpaan berat dalam pengawasan anak balita dapat memiliki konsekuensi hukum, terutama jika menyebabkan cedera atau kematian. Orang tua atau pengawas dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atau perdata. Misalnya, Pasal 359 KUHP mengatur tentang kealpaan yang menyebabkan kematian, dan Pasal 80 UU Perlindungan Anak mengatur tentang kealpaan orang tua yang menyebabkan anak meninggal dunia. Selain itu, secara perdata, orang tua atau pengawas dapat dimintai ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan akibat kealpaannya.  Pengawasan yang baik dan bertanggung jawab terhadap anak balita merupakan kewajiban utama orang tua atau pengawas. Kealpaan yang menyebabkan bahaya atau cedera serius pada anak dapat memiliki konsekuensi hukum yang serius. Oleh karena itu, penting bagi orang tua atau pengawas untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam mengawasi anak, serta memastikan bahwa anak berada dalam lingkungan yang aman dan terlindungi. 
Analisis Kriminologi Terhadap Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung di Bengkulu : Tinjauan KUHP, UU Berencana, dan Aspek Kesehatan Jiwa Fifi Defianti; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 8 (2025): AGUSTUS 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini membahas secara mendalam kasus pembunuhan ibu kandung oleh anak perempuan di Kota Bengkulu pada 2 Agustus 2025, sebuah peristiwa yang menyita perhatian publik karena latar belakang pelaku yang merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Kasus ini memperlihatkan kompleksitas interaksi antara faktor psikologis, situasional, dan kelemahan sistem perlindungan sosial. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kasus deskriptif dengan memanfaatkan data sekunder dari laporan media daring nasional dan lokal yang kredibel. Analisis difokuskan pada kronologi kejadian, motif yang mendasari tindakan, penerapan teori kriminologi, serta aspek penegakan hukum terhadap pelaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan pelaku didorong oleh stimulus internal berupa halusinasi auditorik (“bisikan”) yang memengaruhi persepsi realitasnya, sehingga menurunkan kemampuan kontrol diri. Kondisi ini terjadi di tengah minimnya mekanisme pengawasan pasca-rawat inap di rumah sakit jiwa, lemahnya dukungan sosial di lingkungan sekitar, dan absennya figur pengawas saat kejadian berlangsung. Untuk menjelaskan fenomena ini digunakan pendekatan Rational Choice Theory (dalam konteks logika internal pelaku), teori gangguan mental dan kekerasan, Routine Activity Theory (ketika pelaku, korban, dan ketiadaan pengawas berinteraksi dalam satu ruang dan waktu), serta Social Disorganization Theory (menggambarkan peran lemahnya kohesi sosial dan layanan publik). Dari segi penegakan hukum, aparat kepolisian menetapkan pelaku sebagai tersangka meski terdapat indikasi kuat gangguan jiwa, sambil melakukan observasi kejiwaan untuk menentukan kapasitas pertanggungjawaban pidana. Potensi hasil pemeriksaan dapat mengarah pada dua jalur: pemidanaan dengan mempertimbangkan usia dan kondisi mental, atau penempatan di fasilitas kesehatan jiwa dengan status involuntary commitment. Kajian ini merekomendasikan penguatan sinergi antara sistem hukum dan layanan kesehatan jiwa, peningkatan pemantauan pasca-perawatan, serta edukasi masyarakat untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Analisis Perbedaan Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Putusan Pada Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-Sama (Studi Putusan PN No.5/Pid. Sus-Tpk/2023/Pn.Mdn Jo. Putusan Kasasi No.23 K/Pid.Sus/2024 Jo. Putusan No. 1802/Pk/Pid.Sus/2024) Fifi Defianti; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 2 No. 6 (2025): Desember 2025 - Januari 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak luas terhadap keuangan negara, perekonomian nasional, serta kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan negara. Korupsi di Indonesia bukan lagi sebagai masalah baru dalam persoalan hukum bagi suatu negara karena korupsi telah ada sejak ribuan tahun yang lalu, baik di negara maju maupun di negara berkembang termasuk Indonesia. Bahkan masalah perkembangan korupsi di Indonesia saat ini sudah demikian parahnya dan menjadi masalah yang luar biasa karena sudah menyebar ke seluruh lapisan masyarakat. Salah satu bentuk tindak pidana korupsi yang sering terjadi adalah perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama (medeplegen), sehingga menimbulkan kompleksitas dalam pembuktian dan penentuan pertanggungjawaban pidana para pelakunya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama serta mengkaji perbedaan pertimbangan hakim pada setiap tingkat peradilan. Penelitian ini mengkaji secara kritis perbedaan pertimbangan hakim dalam perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama (medeplegen), sebagaimana tercermin dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Mdn, Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 23 K/Pid.Sus/2024, dan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 1802/PK/Pid.Sus/2024. Perbedaan pertimbangan hukum pada setiap tingkat peradilan menunjukkan belum adanya keseragaman penafsiran hakim terhadap unsur “bersama-sama”, khususnya dalam menentukan bentuk kontribusi, peran, dan tingkat kesalahan masing-masing pelaku tindak pidana korupsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam perkara tindak pidana korupsi sangat dipengaruhi oleh penafsiran terhadap unsur-unsur delik dan pembuktian peran masing-masing pelaku. Perbedaan pertimbangan hakim pada tingkat pengadilan yang berbeda mencerminkan adanya variasi penafsiran hukum dan penilaian fakta, yang berimplikasi pada perbedaan putusan. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya konsistensi dan keseragaman pertimbangan hakim dalam perkara tindak pidana korupsi guna mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum.