Tragedi kebakaran yang menewaskan tiga balita di Kendari, Sulawesi Tenggara pada bulan Mei 2025 saat ditinggal ibunya pergi bersama pacarnya menimbulkan keprihatinan mendalam serta sorotan tajam terhadap tanggung jawab orang tua, moralitas sosial, dan efektivitas perlindungan anak di Indonesia. Dari sudut pandang kriminologi, kasus ini mencerminkan kombinasi antara kelalaian, pengabaian hak anak, dan disfungsi pengawasan sosial. Penelitian ini bertujuan menganalisis peristiwa tersebut melalui pendekatan kriminologis dengan metode studi kasus dan analisis normatif. Hasil analisis menunjukkan bahwa tindakan ibu korban termasuk dalam kategori kealpaan berat yang berujung fatal, dan secara hukum dapat dijerat pidana. Disarankan adanya reformasi dalam sistem pengawasan anak, edukasi tentang tanggung jawab orang tua, serta peningkatan peran komunitas dalam mencegah pengabaian anak. Unsur kealpaan berat (culpa lata) dalam konteks pengawasan anak balita terjadi ketika orang tua atau pengawas secara tidak bertanggung jawab, ceroboh, dan kurang hati-hati dalam mengawasi anak, sehingga mengakibatkan bahaya atau cedera serius. Kealpaan ini berbeda dengan kealpaan ringan (culpa levis) yang mungkin terjadi karena kurangnya perhatian, tetapi tidak mencapai tingkat ketidakpedulian yang ekstrem. Unsur-unsur kealpaan berat dalam pengawasan anak balita adalah: (1) Ketidakpedulian yang signifikan, (2) Kurangnya perhatian, (3) Akibat yang serius, (4) Kesalahan yang nyata. Kealpaan berat dalam pengawasan anak balita dapat memiliki konsekuensi hukum, terutama jika menyebabkan cedera atau kematian. Orang tua atau pengawas dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atau perdata. Misalnya, Pasal 359 KUHP mengatur tentang kealpaan yang menyebabkan kematian, dan Pasal 80 UU Perlindungan Anak mengatur tentang kealpaan orang tua yang menyebabkan anak meninggal dunia. Selain itu, secara perdata, orang tua atau pengawas dapat dimintai ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan akibat kealpaannya. Pengawasan yang baik dan bertanggung jawab terhadap anak balita merupakan kewajiban utama orang tua atau pengawas. Kealpaan yang menyebabkan bahaya atau cedera serius pada anak dapat memiliki konsekuensi hukum yang serius. Oleh karena itu, penting bagi orang tua atau pengawas untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam mengawasi anak, serta memastikan bahwa anak berada dalam lingkungan yang aman dan terlindungi.