Penyalahgunaan keuangan desa merupakan salah satu bentuk korupsi yang berdampak langsung terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Penelitian ini menyoroti praktik korupsi yang terjadi di Desa Manamas, dengan fokus pada bagaimana dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik justru disalahgunakan oleh oknum aparat desa. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, studi dokumentasi, serta observasi langsung di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk penyalahgunaan keuangan yang terjadi meliputi penggelapan dana, mark-up anggaran proyek desa, serta pemalsuan laporan pertanggungjawaban keuangan. Penyebab utama dari maraknya korupsi di tingkat desa antara lain lemahnya pengawasan dari lembaga terkait, kurangnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan anggaran, serta rendahnya integritas aparatur desa. Selain itu, minimnya pemahaman masyarakat terhadap proses pengelolaan keuangan desa membuat praktik korupsi semakin sulit terdeteksi. Dampak dari penyalahgunaan keuangan desa sangat merugikan masyarakat, karena banyak program pembangunan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa pun menurun drastis. Oleh karena itu, penting untuk melakukan reformasi dalam sistem pengelolaan keuangan desa, mulai dari peningkatan transparansi, akuntabilitas, hingga pelibatan masyarakat dalam proses perencanaan dan evaluasi anggaran. Penelitian ini merekomendasikan adanya penguatan peran lembaga pengawas dan pelatihan tata kelola keuangan bagi aparat desa guna meminimalisir potensi korupsi di masa mendatang.
Copyrights © 2025