Peradilan adalah lembaga negara yang bertugas memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara yang diajukan oleh warga negara. Penyelesaian perkara secara yudisial hanya akan berjalan efisien jika semua pihak, termasuk pihak yang berperkara dan hakim, mematuhi aturan dengan integritas dan mematuhi standar yang ditetapkan. Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian normatif, khususnya mengkaji norma hukum yang berlaku, termasuk undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam menjalankan peran yudisial ini, kewajiban hakim adalah menegakkan hukum dan keadilan. Dalam memberikan putusan, hakim harus mempertimbangkan tiga faktor penting: keadilan, kemanfaatan, dan kepastian. Hal ini bertujuan untuk mencegah putusan tersebut menimbulkan instabilitas atau gangguan dalam masyarakat, terutama bagi mereka yang mencari keadilan. Tanggung jawab utama hakim adalah menjalankan fungsi yudisial sesuai dengan aturan yang berlaku. Tanggung jawab hakim dalam menjalankan tugas yudisial ini adalah menegakkan hukum dan keadilan. Pengadilan tidak dapat mengadili suatu perkara hanya berdasarkan fakta atau keadaan objektif; melainkan, mereka harus benar-benar menilai berbagai unsur objektif dan memastikan kesalahan terdakwa yang sebenarnya.
Copyrights © 2025