Lembaga ekonomi yang sesuai dengan amanat pasal 33, ayat 1 UUD 1945 adalah koperasi, yang salah satunya adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) atau Credit Union (CU). Masyarakat sudah cukup lama memahami kelembagaan ekonomi ini secara utuh, namun diperlukan pemahaman lebih lanjut bahwa lembaga ini berkaitan pemberdayaan kegiatan ekonomi kerakyatan melalui pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Dalam rangka pengembangan UMKM, perlu disampaikan pengertian, batasan, dan strategi pengembangan UMKM. Pengawas dan pengurus KSP atau CU harus bertanggungjawab terhadap pengembangan kegiatan ekonomi dan kesejahteraan anggotanya, sehingga pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) atau Credit Union (CU) harus tetap melaksanakan pendidikan dan pelatihan kepada calon anggota dan anggotanya, agar calon anggota dan anggota KSP atau CU dapat merancang pengembangan UMKM yang akan meningkat kegiatan ekonomi dan kesejahteraan mereka.
Copyrights © 2024