Reformasi birokrasi bukan lagi sekedar tuntutan dari segenap elemen masyarakat yang mengharapkan agar birokrasi dan terutama aparatur dapat berkualitas lebih baik lagi. Reformasi birokrasi kini benar-benar menjadi kebutuhan bagi para aparatur pemerintahan dan telah berhasil meletakkan landasan politik, hukum, dan ekonomi bagi kehidupan demokrasi di Indonesia. Berbagai perubahan dalam sistem penyelenggaraan negara dilakukan dalam rangka membangun good governance, namun banyak pihak yang merasakan reformasi di bidang birokrasi tertinggal dibanding reformasi di bidang politik, ekonomi, dan hukum. Oleh karena itu, pemerintah menegaskan kembali untuk mereformasi birokrasi guna mewujudkan clean government dan good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dilakukan melalui pembangunan Agen Perubahan dengan berpedoman kepada Surat Keputusan (SK) Agen Perubahan Dalam Rangka Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Medan Nomor 800/DPM-PTSP/2302 tertanggal 24 Mei 2022, yang telah diperbaharui menjadi Surat Keputusan (SK) Agen Perubahan Dalam Rangka Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Dinas Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Medan Nomor 800/DPM-PTSP/0447 tertanggal 14 Februari 2023 dan Surat Keputusan (SK) Tim Reformasi Birokrasi (RB) Dinas Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Medan Nomor 800/DPM-PTSP/2132 tertanggal 17 Mei 2022, dimana pelaksanaannya telah memasuki tahap kedua. Pelaksanaan Reformasi dan Birokrasi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Medan diterjemahkan dalam 8 area perubahan
Copyrights © 2024