Perangkat Daerah wajib menyusun Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) yang merupakan dokumen perencanaan perangkat daerah untuk periode lima tahun. Renstra PD disusun sebagai penjabaran atas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Renstra PD ini memuat tujuan, sasaran, program, kegiatan dan subkegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan urusan Pemerintahan Wajib, Pemerintahan Pilihan Urusan Pemerintahan, Unsur Kewilayahan dan Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang sesuai tugas dan fungsi perangkat daerah. Sejalan dengan telah terpilihnya Wali Kota dan Wakil Walikota Medan periode tahun 2025-2029, maka dilakukan proses penyusunan RPJMD sesuai dengan visi dan misinya. Maka bersamaan dengan itu, perangkat daerah juga menyusun Renstra PD untuk periode tahun 2025-2029 dengan mengacu pada RPJMD Kota Medan dengan memperhatikan penjabaran visi dan misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota yakni Mewujudkan Medan BERTUAH yang Inklusif, Maju dan Berkelanjutan melalui Semangat Transformasi Menuju Medan Satu Data serta tupoksi perangkat daerah. Penyusunan Renstra Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Medan Tahun 2025-2029 telah melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan melalui tahapan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Renstra ini selanjutnya akan dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Tahunan Perangkat Daerah. Disamping itu dokumen perencanaan ini berorientasi pada hasil yang akan dicapai selama kurun waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun dengan memperhitungkan kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman yang ada atau mungkin timbul. Berdasarkan uraian di atas, maka Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Medan sebagai salah satu PD di lingkungan Pemerintah Medan menyusun dan menetapkan Rencana Strategis Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Medan Tahun 2025-2029.
Copyrights © 2025