Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi akad qard pada pembiayaan mikro syari’ah, dengan mengambil studi kasus di Bank Wakaf Mikro Ponpes KHAS Kempek, kajianya dilatarbelakangi oleh begitu banyaknya lembaga keuangan yang berlabel Syari`ah akan tetapi pada prakteknya tidak sesuai dengan implementasi yang seharusnya secara syari`ah. Bank Wakaf Mikro adalah Lembaga Keuangan non Bank Syari`ah yang izin operasionalnya ada dibawah Otoritas Jasa Keuangan dengan dasar hukum berdirinya adalah koperasi.Bank Wakaf Mikro adalah pilot project dalam mengembangkan akses jasa keuangan di sekitar lingkungan pondok pesantren. Dengan menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan fenomologi. Populasi dari penelitian ini merupakan pengelola dan nasabah Bank Wakaf Mikro KHAS Kempek.Dalam melakukan pengumpulan data teknik yang digunakan melalui observasi, wawancara, dan trianggulasi dengan analisis data menggunakan teoritisasi ide atau konseptualisasi ide, Adapun hasil penelitian, dengan maksud tujuan yang sama dalam Implementasi akad qard pada pembiayaan mikro syariah yang dilakukan oleh Bank Wakaf Mikro KHAS, berperan dengan adanya peningkatan jumlah penjualan pendapatan usaha, laba usaha, dan kondisi perekonomian.penelitian ini fokus terhadap implementasi akad qard yang di praktekan di BWM KHAS Kempek, berdasarkan hasil wawancara sebelumnya secara garis besar peng-implementasian akad qard yang ada di BWM KHAS kempek menurut kesimpulan peneliti sudah sepenuhnya sesuai dengan koridor yang di teorikan dalam hukum islam.Kata Kunci: Akad Qard, Pembiayaan Mikro Syariah
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022