AbstrakPerkembangan ekonomi syariah dibidang keuangan syariah sangat pesat, dengan pertumbuhan tersebut harus mengacu pada regulasi yang berlaku dan mennjadi bagian dari sumber serta norma dalam menjalankan kegiatannya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah kualitatif deskriptif dengan teknik dalam menggubnakan datanya ialah literature atau pustaka. Hasil dari penelitian ini yaitu al-qur’an dan hadits menjadi bagian dari sumber ekonomi syariah yang utama, sedangkan dari sisi hukum positif sebagai sumber hukum yakni bagi pelaku perbankan syariah berlaku Undang-Undang No 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah. Untuk kalangan koperasi syariah berlaku Undang-undang No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Dari kedua UU tersebut, terkandung di dalamnya nilai-nilai ke-Islaman, dan hal ini merupakan nilai positif bahwa Al-Qur’an dan Hadits merupakan bukti atas rahmatan lil’alamin yang tidak akan pernah salah. Dalam kegiatan ekonomi syriah harus mengacu pada norma-norma terkait yaitu bebas riba, bebas maisir, harus sesuatu yang halal.Kata Kunci: Sumber, Norma, Ekonomi Syariah
Copyrights © 2022