Transformasi digital dalam layanan publik di Indonesia terus digencarkan untuk meningkatkan efisiensi birokrasi dan transparansi pelayanan. Salah satu implementasi strategisnya adalah kebijakan layanan pertanahan elektronik yang diluncurkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Studi ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan layanan pertanahan elektronik di Kota Bengkulu, dengan fokus pada fenomena hybridisasi sebagai bentuk adaptasi lokal terhadap sistem digital nasional. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif berbasis studi lapangan, dengan kerangka teori implementasi kebijakan Van Meter dan Van Horn. Data diperoleh melalui observasi partisipatif, wawancara semi-struktur, dan analisis dokumentasi, yang dianalisis menggunakan perangkat lunak NVivo 12 Plus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan bersifat parsial dan berlangsung dalam format hybrid, di mana prosedur digital dan manual berjalan berdampingan. Faktor penyebab utama hybridisasi meliputi keterbatasan infrastruktur teknologi, resistensi agen pelaksana, serta rendahnya literasi digital masyarakat. Selain itu, komunikasi antarinstansi yang tidak optimal dan minimnya pelatihan teknis turut memperkuat praktik hibrida ini. Temuan ini menegaskan bahwa hybridisasi bukan bentuk kegagalan, tetapi solusi adaptif terhadap realitas lokal yang kompleks. Penelitian ini memberikan kontribusi terhadap pengembangan teori implementasi kebijakan dalam konteks daerah serta mendorong perumusan strategi pelayanan publik digital yang lebih kontekstual dan inklusif.
Copyrights © 2025