Artikel ini mengkaji tentang bahayanya riba terutama bagi umat Islam yang terjerat diperbuatan tersebut, untuk itu penulis ingin mengkaji secara mendalam pendapat dua tokoh tafsir yang berperan penting menuntaskan riba dalam kitab tafsirnya yakni tafsir As-Sa’di dan tafsir Ali-Shabuni. Adapun tujuan penelitian ini adalah bagaimana biografi singkat kedua mufassir, kemudian bagaimana kedua mufassir menafsirkan ayat tentang riba pada Q.S al-Baqarah ayat 275-281 dan selanjutnya bagaimana kontribusi kedua mufassir dalam menanggapi persoalan riba dalam praktiknya. Metode penelitian bersumberkan data pustaka dan analisis data menggunakan deskriptif analisis. Hasil penelitian menyebutkan bahwa As-Sa’di dan Ali Shabuni menggunakan pendekatan yang berbeda dalam menafsirkan ayat berkenaan dengan riba, as-Sa’di menggunakan pendekatan tafsir bi mat’sur dan terkadang menggunakan pendekatan tafsir bi ra’yi dengan syarat yang shahih untuk mempertegaskan ayat yang ditafsirkan, as-Sa’di pandangannya mengenai riba adalah melihat dari aspek moral yang ada pada diri manusia, jika seseorang terlibat dalam persoalan riba maka secara tidak langsung moralnya akan rusak. Sedangkan Muhammad Ali Shabuni menggunakan penafsiran pendekatan kepada tafsir bi ra’yi tetapi tetap merujuk kepada tafsir ni ma’tsur, Ali Shabuni banyak mengambil pendapat para ahli fiqh, hadis, syair dan pakar bahasa Arab dalam menafsirkan al-Qur’an, Ali Shabuni mempertegaskan hukum syari’at yang ada pada riba adalah haram dengan berbagai sandaran kepada ahli fiqh, qiyas, dan hadis-hadis tentang riba, dapat disimpulkan bahwa kedua mufassir memiliki cara tersendiri dalam memaknai riba akan tetapi intinya kedua mufassir sepakat bahwa orang yang melakukan riba akan sengsara hidupnya baik didunia maupun diakhirat.
Copyrights © 2025