Kepemilikan saham setara (50:50) dalam struktur Perseroan Terbatas (PT) seringkali menciptakan situasi deadlock dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), terutama ketika terjadi perbedaan kepentingan antar pemegang saham. Fenomena ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), khususnya Pasal 146 ayat (1) huruf c, yang menyatakan bahwa pengadilan dapat membubarkan perseroan jika terdapat alasan "perseroan tidak mungkin untuk dilanjutkan" akibat ketidakmampuan RUPS mengambil keputusan sah. Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 531/Pdt.P/2022/PN Dps menjadi contoh konkret, di mana PT. Kindo Ritel Prima mengalami kebuntuan operasional karena kepemilikan saham 50:50 antara PT. Mataya Mitra Gaya dan Billy Santoso Lie. Struktur kepemilikan saham 50:50 dalam PT. Kindo Ritel Prima tidak hanya menghambat proses pengambilan keputusan strategis, seperti pemisahan aset (spin-off) dan perubahan susunan direksi, tetapi juga menciptakan vacuum of authority yang berimplikasi pada ketidakpastian hukum operasional perseroan. Dalam Putusan PN Denpasar No. 531/Pdt.P/2022/PN Dps, majelis hakim mencatat bahwa upaya pemisahan aset melalui Akta No. 24/2022 gagal memenuhi syarat substantif Pasal 135 UUPT, karena tidak disertai dengan pembagian portofolio usaha yang jelas dan pengalihan tanggung jawab hukum kepada entitas baru. Kompleksitas Pengelolaan PT dengan Kepemilikan Saham Setara dalam Putusan PN Labuan Bajo No.54/Pid.B/2023/PN.Lbj. Sementara itu, Putusan PN Labuan Bajo No. 54/Pid.B/2023/PN Lbj mengangkat dimensi lain dari risiko kepemilikan saham 50:50, yakni potensi penyalahgunaan wewenang direksi dalam situasi deadlock. Dalam perkara ini, Terdakwa Romy Kamaluddin selaku Direktur PT. Omsa Medic Bajo didakwa melakukan penggelapan dana perseroan senilai Rp1,9 miliar. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan menafsirkan fakta hukum, tanggung jawab direktur, dan penerapan Pasal 374 KUHP (pidana) serta Pasal 1365 KUHPerdata (perdata). Analisis komparatif membandingkan standar pembuktian, sanksi, dan implikasi yuridis antara kasus pidana dan perdata, dilanjutkan dengan sintesis untuk merumuskan pola hukum pencegahan penyalahgunaan wewenang direktur. Perbedaan utama antara Putusan 54/Pid.B/2023 (pidana) dan Putusan 531/Pdt.P/2022 (perdata) terletak pada ranah hukum, tujuan pertanggungjawaban, dan konsekuensi hukumnya. Dalam kasus pidana, dasar hukum Pasal 374 KUHP tentang penggelapan jabatan menekankan sanksi pidana (penjara) dengan pembuktian melalui audit keuangan, indikasi ketiadaan transparansi, dan unsur kesengajaan (mens rea), sehingga implikasinya berupa hukuman penjara dan kerusakan reputasi bagi direktur. Sementara itu, kasus perdata menggunakan Pasal 1365 KUHPerdata atau UU Perseroan Terbatas, berfokus pada ganti rugi finansial akibat kerugian perusahaan, dengan pembuktian pelanggaran prosedur korporasi dan mismanajemen, yang berujung pada kewajiban restitusi dan sanksi administrasi. Meski berbeda konteks, kedua putusan menegaskan pentingnya kepatuhan direktur terhadap tata kelola perusahaan sebagai inti pertanggungjawaban.
Copyrights © 2025