Tindak pidana pembunuhan yang dilakukan dalam keadaan terpaksa karena pembelaan diri merupakan salah satu bentuk pembenaran yang diatur dalam hukum pidana. Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan bahwa seseorang yang melakukan perbuatan pidana untuk membela diri dari serangan yang melawan hukum tidak dapat dipidana, sepanjang pembelaan tersebut sebanding dengan ancaman yang dihadapi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji sanksi terhadap tindak pidana pembunuhan dalam kondisi pembelaan terpaksa menurut ketentuan Pasal 49 KUHP dan perspektif Hukum Pidana Islam. Metode yang digunakan adalah pendekatan normatif-komparatif, dengan menelaah peraturan perundang-undangan dan literatur hukum Islam. Hasil kajian menunjukkan bahwa dalam KUHP, pembelaan terpaksa dapat menjadi alasan penghapus pidana apabila memenuhi syarat objektif dan subjektif. Sementara dalam Hukum Pidana Islam, pembelaan terpaksa (al-daf‘ bi al-nafs) juga dibenarkan dan pelakunya tidak dikenai qisas maupun diyat, selama pembelaan tersebut dilakukan secara proporsional. Kedua sistem hukum ini sama-sama menekankan unsur keharusan dan proporsionalitas dalam pembelaan terpaksa, namun terdapat perbedaan dalam bentuk sanksi dan dasar normatif yang melandasinya.
Copyrights © 2025