Perjanjian perkawinan adalah instrumen hukum yang mengatur hak dan kewajiban suami istri selama perkawinan. Dalam hukum Indonesia, perjanjian ini awalnya hanya dapat dibuat sebelum atau saat pernikahan, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan praktik notaris. Namun, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015 menghapus batas waktu tersebut, memungkinkan pembuatan atau perubahan perjanjian selama masa perkawinan, dikenal sebagai perjanjian pasca nikah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan studi kepustakaan dan analisis peraturan serta putusan MK. Fokusnya adalah implikasi hukum terhadap kewenangan notaris dalam membuat dan mengesahkan perjanjian pasca nikah. Hasil menunjukkan perubahan paradigma hukum signifikan, dengan kewenangan notaris yang lebih luas dan strategis. Notaris semakin memperkuat perannya sebagai pejabat umum yang memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pihak-pihak dalam perjanjian. Kesimpulannya, Putusan MK ini memperluas fleksibilitas pembuatan perjanjian perkawinan dan memperkuat peran notaris dalam hukum keluarga.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025