Vaksinasi wajib merupakan kebijakan kesehatan yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyakit menular, tetapi penerapannya sering kali menimbulkan perdebatan terkait hak asasi manusia (HAM). Di satu sisi, kebijakan ini dianggap sebagai langkah preventif yang diperlukan untuk mencapai kekebalan kelompok (herd immunity) dan mengendalikan penyebaran wabah penyakit. Di sisi lain, prinsip HAM menekankan hak individu untuk menentukan keputusan medis atas tubuhnya sendiri, sehingga vaksinasi wajib dipandang sebagai bentuk pembatasan kebebasan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan serta analisis terhadap prinsip-prinsip HAM. Studi ini menelaah berbagai dasar hukum vaksinasi wajib di Indonesia, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021. Hasil kajian menunjukkan bahwa kebijakan vaksinasi wajib memiliki dasar hukum yang kuat untuk diterapkan dalam kondisi tertentu, seperti situasi pandemi atau keadaan darurat kesehatan. Namun, implementasinya harus tetap memperhatikan prinsip proporsionalitas, keadilan, dan transparansi agar tidak melanggar hak individu secara berlebihan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025