Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

Tanggung Jawab Hukum Bidan Praktik Mandiri Pada Kasus Rujukan Kegawat Daruratan Kebidanan Anisa M, Puti Nur; Wijayanti, Edy; Bungin, Sator Sapan
JURNAL SYNTAX IMPERATIF : Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan Vol. 5 No. 5 (2024): Jurnal Syntax Imperatif: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan
Publisher : CV RIFAINSTITUT

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36418/syntaximperatif.v5i5.492

Abstract

Kesehatan merupakan hak asasi manusia mendasar yang ingin dijunjung pemerintah melalui berbagai kebijakan, termasuk peningkatan layanan kesehatan ibu dan anak. Salah satu tanggung jawab bidan adalah merujuk pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih mampu jika pasien mengalami kondisi yang tidak dapat ditangani oleh bidan. Rujukan pasien ini merupakan upaya untuk memberikan pelayanan kesehatan yang optimal kepada pasien. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis yuridis terhadap tanggung jawab hukum bidan praktik mandiri pada kasus rujukan kegawat daruratan kebidanan. Dalam konteks pelayanan kesehatan, bidan praktik mandiri memiliki peran penting dalam memastikan keselamatan ibu dan bayi, terutama dalam situasi yang memerlukan rujukan ke fasilitas kesehatan yang lebih tinggi. Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menganalisis peraturan-perundangan yang mengatur tanggung jawab dan perlindungan hukum bagi bidan praktik mandiri. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab hukum bidan ini berkaitan dengan peraturan yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan, dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Tanggung Jawab Hukum Perawat pada Pendokumentasian Asuhan Keperawatan dalam Rekam Medis Elektronik (RME) Puspita, Dina; Wijayanti, Edy; Jaeni, Ahmad
JURNAL SYNTAX IMPERATIF : Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan Vol. 5 No. 5 (2024): Jurnal Syntax Imperatif: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan
Publisher : CV RIFAINSTITUT

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36418/syntaximperatif.v5i5.520

Abstract

Asuhan keperawatan profesional merupakan bentuk pelayanan keperawatan sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang dapat ditujukan pada individu dan masyarakat dalam rentang sehat dan sakit. Pendokumentasian asuhan keperawatan dalam rekam medis elektronik (RME) sangat penting untuk memastikan bahwa informasi pasien tercatat dengan akurat dan lengkap. Namun, kesalahan dalam pendokumentasian masih bisa terjadi, baik karena faktor manusia maupun teknologi. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui tanggung jawab hukum perawat dalam kerahasiaan pasien menurut rekam medik elektronik dan upaya perlindungan hukum perawat atas kelalaian yang dilakukan perawat dalam pencatatan rekam medik elektronik pasien. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif diketahui bahwa Pengaturan pendokumentasian asuhan keperawatan pada rekam medis elektronik yang memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi perawat di atur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan peraturan dibawahnya. Sebelumnya, perlindungan tenaga kesehatan diatur dalam beberapa Undang-Undang secara terpisah. Pembaruan ketentuan perlindungan terhadap tenaga kesehatan terkait hak tenaga kesehatan adalah peningkatan perlindungan bagi tenaga kesehatan dengan menekankan kepatuhan pada standar profesi dan etika. Tanggung Jawab Hukum dan Tanggung Gugat Perawat Saat Terjadi Kelalaian Pada Saat Pendokumentasian Asuhan Keperawatan di Rekam Medis Elektronik dapat dikatagorikan dalam hukum perdata dan hukum pidana
Perlindungan Hukum Perawat Dari Kekerasan Pasien Dan Atau Keluarganya Tribakti, Ichlas; Wijayanti, Edy; Putra, Yusak Andri Ende
Barongko: Jurnal Ilmu Kesehatan Vol. 3 No. 1 (2024): Barongko : Jurnal Ilmu Kesehatan (November)
Publisher : Asosiasi Guru dan Dosen Seluruh Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59585/bajik.v3i1.507

Abstract

Legal protection for nurses is an important aspect of nursing practice aimed at ensuring the safety and security of nurses while carrying out their professional duties. Legal protection for nurses is crucial in this situation. With the existence of regulations governing the rights and obligations of nurses, it is hoped that it can provide assurance that nurses are protected from acts of violence or threats that may arise while performing their duties. Law Number 36 of 2014 on Health Workers and Law Number 17 of 2023 on Health provide a clear legal framework for this protection. The authority of nurses to perform medical actions and nursing care must be balanced with adequate legal protection. When nurses face potentially dangerous situations, they must feel safe to carry out their duties without fear of negative repercussions from patients or their families. Therefore, it is important to create a safe working environment where nurses can perform their roles with professionalism and without threats. Research Objective Juridical Normative with a descriptive research method. Results The results of this study conclude that the legal relationship established between nurses and patients has implications for legal protection from ethical aspects and legal responsibilities in each institution, such as hospitals. While the regulations governing this are clear, their application in the field is still minimal due to the lack of legal awareness among nurses regarding protection from violence that may be perpetrated by patients or their families. Increasing legal understanding among nurses is essential to optimize protection and enhance the quality of health services.
Kontroversi Vaksinasi Wajib Dalam Perspektiff Hukum Kesehatan Dan Hak Asasi Manusia Maulanda, Yogen; Wijayanti, Edy; Prasetyo, Boedi
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i6.5568

Abstract

Vaksinasi wajib merupakan kebijakan kesehatan yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyakit menular, tetapi penerapannya sering kali menimbulkan perdebatan terkait hak asasi manusia (HAM). Di satu sisi, kebijakan ini dianggap sebagai langkah preventif yang diperlukan untuk mencapai kekebalan kelompok (herd immunity) dan mengendalikan penyebaran wabah penyakit. Di sisi lain, prinsip HAM menekankan hak individu untuk menentukan keputusan medis atas tubuhnya sendiri, sehingga vaksinasi wajib dipandang sebagai bentuk pembatasan kebebasan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan serta analisis terhadap prinsip-prinsip HAM. Studi ini menelaah berbagai dasar hukum vaksinasi wajib di Indonesia, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021. Hasil kajian menunjukkan bahwa kebijakan vaksinasi wajib memiliki dasar hukum yang kuat untuk diterapkan dalam kondisi tertentu, seperti situasi pandemi atau keadaan darurat kesehatan. Namun, implementasinya harus tetap memperhatikan prinsip proporsionalitas, keadilan, dan transparansi agar tidak melanggar hak individu secara berlebihan.
Pertanggungjawaban Perawat Terhadap Pasien di Rumah Sakit Ditinjau dari Hukum Perdata Kitung, Purwanto; Rokhmat, Rokhmat; Wijayanti, Edy
Jurnal Cahaya Mandalika ISSN 2721-4796 (online) Vol. 5 No. 2 (2024)
Publisher : Institut Penelitian Dan Pengambangan Mandalika Indonesia (IP2MI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36312/jcm.v5i2.3840

Abstract

Rumah sakit dalam menyelenggarakan kegiatan pelayanan kesehatan memerlukan tenaga kesehatan yang memadai sebagai salah satu syarat sumber daya manusianya. Salah satunya yang berperan penting adalah Perawat. Pertanggungjawaban hukum di bidang perdata bersumber pada perbuatan melawan hukum atau wanprestasi. Kedua batasan pelanggaran hukum tersebut tidak akan lepas dari pelaksanaan fungsi perawat. Permasalahan dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana pertanggungjawaban perawat akibat kelalaian perawat sebagai subjek hukum dalam pelayanan kesehatan terhadap pasien di rumah sakit?. 2) Bagaimanakah pertanggungjawaban perawat dalam Hukum Perdata?. Metode yang digunakan dalam penelitian tesis ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan Undang-Undang dan konseptual serta di analisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam Pasal 193 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 menyatakan “Rumah Sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang ditakukan oleh Sumber Daya Manusia Kesehatan Rumah Sakit”. Pertanggungjawaban Perawat sebagai subjek hukum dalam pelayanan kesehatan di rumah sakit terhadap pasien berdasarkan regulasi, perbuatan malapraktik apabila dilakukan dengan aturan pelimpahan wewenang yang jelas baik oleh Dokter maupun oleh Direksi rumah sakit, maka perawat tidak bertanggung jawab terhadap akibat yang timbul dari perbuatan tersebut. Namun apabila perbuatan dilakukan tanpa mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, maka perawat harus bersedia bertanggungjawab atas perbuatannya berupa tuntutan malapraktik aspek hukum pidana, perdata dan administratif. Perlu dilakukan rekonstruksi terhadap pola pertanggungjawaban hukum rumah sakit di Indonesia agar rumah sakit menyadari bahwa dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewajibannya perlu dilakukan dengan penuh tanggungjawab.