Praktik klaim berlebihan bukan hanya merupakan isu etika dalam dunia bisnis, tetapi juga menyangkut aspek hukum yang mendasar. Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur bahwa pelaku usaha tidak boleh memproduksi maupun memperjualbelikan barang atau jasa yang tidak sesuai dengan klaim yang telah disampaikan dalam iklan. Serta dijelaskan juga di dalam pasal 7 UUPK perihal tanggung jawab pelaku usaha atas hal yang mana dilakukan. Metode penelitian yang digunakan dalam kajian ini adalah yuridis normatif, yang berfokus pada studi terhadap norma-norma hukum tertulis, dengan tujuan untuk menganalisis dampak praktik klaim iklan berlebihan pada produk skincare, dampak dari pemakaian artis korea dalam produksi iklan tersebut. Pada pemasaran diperlukan Brand Ambassador yang memiliki peranan penting dalam meningkatkan penjualan karena mereka berfungsi sebagai perwakilan merek yang mampu membangun hubungan emosional dengan konsumen. Dengan kehadiran brand ambassador yang dikenal dan dipercaya oleh target pasar, pesan dan nilai merek dapat tersampaikan secara lebih efektif. Tetapi hal ini juga mendorong perlindungan konsumen atas hak informasi yang jujur, perihal lebeling dan iklan produk. Dengan mengacu pada Hak Konsumen dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha.
Copyrights © 2025