Aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan di wilayah Jawa Barat menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius dan merugikan masyarakat sekitar. Perbuatan ini bertentangan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan melanggar ketentuan hukum lingkungan hidup. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban perdata perusahaan atas kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan ilegal ditinjau dari ketentuan Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta mengevaluasi efektivitas strategi pemerintah dalam pencegahan dan penanggulangan pertambangan ilegal di Jawa Barat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, serta dianalisis berdasarkan bahan hukum primer, sekunder, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam praktiknya, pertanggungjawaban perdata perusahaan tambang ilegal belum dijalankan secara optimal. Sebagian besar penyelesaian kasus hanya berhenti pada penutupan tambang tanpa adanya kewajiban ganti rugi ataupun pemulihan lingkungan. Padahal, ketentuan hukum telah mewajibkan pelaku usaha melakukan kompensasi materiil maupun tindakan rehabilitatif. Selain itu, masyarakat belum memanfaatkan mekanisme gugatan kelompok (class action) sebagai sarana hukum yang sah untuk memperjuangkan keadilan. Strategi pemerintah seperti pembentukan Satgas Pertambangan Ilegal, perbaikan tata ruang wilayah, serta peningkatan koordinasi kelembagaan dinilai telah berjalan, namun implementasinya masih terbatas akibat kendala pengawasan, sumber daya, dan ketegasan hukum. Oleh karena itu, perlu penguatan penerapan prinsip strict liability dan dukungan struktural agar pemulihan ekologis dan perlindungan masyarakat dapat tercapai secara efektif.
Copyrights © 2025