Peluang Gibran maju sebagai cawapres tidak lepas dari putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XX1/2023 yang merubah batas usia capres dan cawapres. Keputusan ini menjadi kontroversial di masyarakat karena putusan keluar menjelang ditutupnya proses pendaftaran capres dan cawapres oleh KPU. Selain itu hakim yang memutuskan perkara tersebut merupakan paman Gibran, sehingga muncul banyak asumsi dimasyarakat adanya isu melanggengkan kekuasan melalui kuputusan hukum yang melanggar konstitusi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerimaan mahasiswa terhadap pemberitaan pencalonan Gibran sebagai cawapres Prabowo di media KompasTV. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif analisis resepsi dengan model encoding-decoding. Teknik pengumpulan data dilakukan secara wawancara mendalam dan kajian literatur. Hasil penelitian menunjukan bahwa interpretasi mahasiswa sangat beragam. Mahasiswa yang memiliki sikap dominat-hegemonic position menyatakan setuju bahwa pross pencalonan Gibran melibatkan pelanggaran etika dan menabrak konstitusi; mahasiswa yang bersikap oppositional position menganggap bahwa permasalahan pelanggaran ada pada lembaga bukan pada paslonnya, mereka berpendapat proses pencalonan Gibran sah secara hukum. Simpulnya, resepsi mahasiswa mengenai pemberitaan Gibran sebagai cawapres Prabowo mayoritas setuju dengan pendapat narasumber.
Copyrights © 2024