Penelitian ini mengeksplorasi ajaran Islam mengenai pernikahan antara seorang pria dengan wanita dari kelompok etnis yang sama, dimana wanita tersebut pernah menjadi mantan istrinya, di daerah Minangkabau. Penelitian ini memanfaatkan metode deskriptif dengan pendekatan sosiologis (socio-legal research) bersama dengan analisis deskriptif guna menjelajahi aspek hukum dan sosial dari perkawinan tersebut. Penelitian menunjukkan bahwa dalam pandangan doktrin Islam, tidak ada larangan eksplisit terhadap perkawinan tersebut, karena Islam telah secara khusus mengatur kategori wanita yang tidak boleh dinikahi. Namun, dalam tradisi adat Minangkabau, perkawinan semacam itu dianggap tidak diperbolehkan secara turun-temurun karena wanita yang sebangku dengan mantan istri dipandang sejajar dengan anggota keluarga. Akibat dari melanggar adat ini adalah penerapan sanksi sosial yang disebut dengan "babuang puluih", yang berarti pengucilan atau diusir dari lingkungan adat. Dari segi hukum, perkahwinan itu digolongkan sebagai 'Urf Shahih, iaitu adat yang tidak bercanggah dengan ajaran Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah SAW. Penelitian menyatakan bahwa meskipun sesuai dengan ajaran Islam, tindakan menikah jenis ini berdampak sosial serta budaya yang penting di lingkungan masyarakat Minangkabau. Oleh karena itu, perlu dipertimbangkan dengan serius sebelum dilakukan.
Copyrights © 2024