Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan teori pemidanaan dalam hukum pidana Indonesia dari perspektif sosiologis. Menggunakan pendekatan kualitatif dan metode studi literatur, penelitian ini menelaah berbagai teori pemidanaan serta penerapannya dalam konteks sosial masyarakat Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadi pergeseran paradigma pemidanaan dari pendekatan retributif ke arah restoratif dan rehabilitatif. Pergeseran ini didorong oleh kesadaran akan pentingnya keadilan sosial dan kebutuhan akan sistem hukum yang lebih kontekstual. Nilai-nilai lokal dan kearifan tradisional terbukti memainkan peran penting dalam praktik pemidanaan, namun belum sepenuhnya terakomodasi dalam hukum nasional. Hambatan struktural seperti keterbatasan infrastruktur hukum, budaya represif dalam penegakan hukum, dan minimnya literasi hukum masyarakat menjadi tantangan utama dalam penerapan pemidanaan humanis. Penelitian ini menyarankan perlunya reformasi hukum pidana yang berbasis pada pluralisme hukum, partisipasi masyarakat, dan pendekatan sosiologis yang mendalam terhadap keadilan pidana.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025