Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi e-commerce di Indonesia, dengan fokus pada efektivitas Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif melalui studi literatur terhadap peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, dan hasil penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan konsumen masih lemah akibat implementasi regulasi yang tidak adaptif, lemahnya mekanisme perlindungan data pribadi, serta belum tersedianya sistem penyelesaian sengketa yang efektif dan digital. Ketidakseimbangan informasi antara konsumen dan pelaku usaha juga memperburuk posisi konsumen dalam transaksi daring. Penelitian ini menyarankan perlunya sinergi antara regulasi perlindungan konsumen dan kebijakan keamanan digital, serta pembentukan sistem penyelesaian sengketa daring yang terintegrasi. Temuan ini memberikan kontribusi terhadap pengembangan hukum perlindungan konsumen berbasis teknologi digital di Indonesia.
Copyrights © 2025