Penelitian ini membahas perbandingan praktik pemotongan unggas di Rumah Potong Unggas (RPU) perusahaan dengan pemotongan mandiri dalam perspektif hukum Islam. Kebutuhan protein masyarakat Indonesia sebagian besar dipenuhi dari daging ayam, sehingga jaminan kehalalan dan kebersihan menjadi faktor utama bagi konsumen muslim. Dua metode pemotongan yang berkembang, yaitu RPU dengan standar operasional modern serta pemotongan mandiri di pasar tradisional, memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. RPU unggul dalam aspek higienitas, kepatuhan terhadap regulasi, serta sertifikasi halal, sementara pemotongan mandiri lebih dekat dengan tradisi fiqh klasik, murah, dan mudah diakses, tetapi sering menghadapi masalah kebersihan dan keterlacakan produk. Metode penelitian menggunakan pendekatan deskriptif-kualitatif melalui studi literatur, dengan sumber data primer berupa Al-Qur’an, Hadis, fiqh klasik maupun kontemporer, serta fatwa MUI, sedangkan data sekunder diperoleh dari buku, artikel ilmiah, dan dokumen regulasi. Analisis dilakukan secara komparatif untuk menilai kesesuaian kedua praktik dengan prinsip halalan tayyiban. Hasil kajian menunjukkan bahwa secara syariat, keduanya sah selama memenuhi syarat penyembelihan, namun dari perspektif maqashid syariah, pemotongan di RPU lebih mendukung perlindungan kesehatan dan kehalalan. Meski demikian, pemotongan mandiri tetap memiliki peran penting dalam ketersediaan pangan. Sinergi pengawasan halal, edukasi, dan peningkatan standar kebersihan menjadi kunci agar kedua model dapat memenuhi kebutuhan umat Islam akan daging ayam yang halal, sehat, dan aman.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025