The development of technology and the internet has made it easier to transact business, but has also increased the risk of fraud in online businesses. This crime is committed in various ways, one of which is offering fictitious investments with the lure of large profits. This study aims to analyze legal protection for victims of online business fraud based on a victimology perspective, and to identify the obstacles faced by the Kudus Police in providing legal protection to victims. This study uses a qualitative approach method with data collection techniques through interviews, documentation studies, and analysis of laws and regulations. The results of the study show that victims of online business fraud still face various obstacles in obtaining legal protection. Some of the main obstacles in the investigation are the difficulty of identifying perpetrators who use fake accounts, limited access to banking data due to strict banking regulations, and the lack of public awareness in reporting this crime. Although there are regulations such as Article 378 of the Criminal Code and Article 28 paragraph (1) of the ITE Law that can be used to ensnare perpetrators, the implementation of protection for victims is still not optimal. Efforts made by the police to overcome these obstacles include increasing cooperation with financial institutions and digital platforms, strengthening digital forensics, and educating the public about online fraud modes. However, more adaptive regulations and a more effective victim protection system are needed so that victims' rights can be fulfilled maximum. Abstrak Perkembangan teknologi dan internet telah memberikan kemudahan dalam transaksi bisnis, tetapi juga meningkatkan risiko tindak pidana penipuan dalam bisnis online. Kejahatan ini dilakukan dengan berbagai modus, salah satunya adalah menawarkan investasi fiktif dengan iming-iming keuntungan besar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi korban tindak pidana penipuan bisnis online berdasarkan perspektif viktimologi, serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi oleh Kepolisian Polres Kudus dalam memberikan perlindungan hukum terhadap korban. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, studi dokumentasi, dan analisis peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa korban penipuan bisnis online masih menghadapi berbagai kendala dalam memperoleh perlindungan hukum. Beberapa hambatan utama dalam penyelidikan adalah sulitnya mengidentifikasi pelaku yang menggunakan akun palsu, keterbatasan akses terhadap data perbankan karena regulasi perbankan yang ketat, serta kurangnya kesadaran masyarakat dalam melaporkan tindak pidana ini. Meskipun terdapat regulasi seperti Pasal 378 KUHP dan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku, implementasi perlindungan terhadap korban masih belum optimal. Upaya yang dilakukan kepolisian dalam mengatasi hambatan ini meliputi peningkatan kerja sama dengan lembaga keuangan dan platform digital, penguatan forensik digital, serta edukasi kepada masyarakat terkait modus-modus penipuan online. Namun, diperlukan regulasi yang lebih adaptif dan sistem perlindungan korban yang lebih efektif agar hak-hak korban dapat terpenuhi secara maksimal.
Copyrights © 2025