This study aims to examine the legal protection of exclusive rights to film remakes and the legal consequences arising from such actions under Law Number 28 of 2014 on Copyright. The urgency of this research lies in the increasing prevalence of unauthorized film remakes in the digital era, particularly on social media platforms, which has not been thoroughly explored from the perspective of intellectual property law. This research uses a normative juridical method with statutory and conceptual approaches, relying on secondary data such as legislation, legal literature, and relevant references. The findings reveal that unauthorized film remakes constitute violations of the author's economic rights, subject to civil sanctions such as compensation and criminal penalties, including imprisonment or fines. The novelty of this research lies in its normative focus on exclusive rights within the context of film remakes as derivative works, an area rarely examined in previous studies. The conclusion emphasizes the need to strengthen the implementation of regulations, enhance digital monitoring systems, and improve public legal literacy regarding copyright protection. Recommendations include cross-sector collaboration among the government, rights holders, and digital platforms to establish a more effective and adaptive legal protection system. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum terhadap hak eksklusif atas remake suatu film serta akibat hukum yang ditimbulkan dari tindakan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Urgensi penelitian ini didasarkan pada maraknya praktik remake film tanpa izin yang semakin meningkat di era digital, khususnya melalui platform media sosial, namun belum banyak dikaji secara mendalam dari perspektif hukum kekayaan intelektual. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta menggunakan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan referensi terkait lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa remake film tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap hak ekonomi pencipta, yang dapat dikenakan sanksi perdata berupa ganti rugi dan sanksi pidana berupa hukuman penjara atau denda. Kebaruan dari penelitian ini terletak pada fokus analisis normatif terhadap hak eksklusif dalam praktik remake film sebagai bentuk karya turunan, yang belum banyak dijelaskan dalam kajian sebelumnya. Kesimpulan penelitian ini menegaskan perlunya penguatan regulasi turunan, sistem pengawasan digital, dan edukasi publik terkait perlindungan hak cipta. Rekomendasinya meliputi kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, pemegang hak, dan platform digital untuk menciptakan sistem perlindungan hukum yang lebih efektif dan adaptif.