Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis keabsahan akad perkawinan melalui media elektronik perspektif hukum positif dan hukum Islam, untuk mengetahui dan menganalisis pandangan ulama Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama terkait keabsahan akad perkawinan melalui media elektronik, dan untuk menganalisis dan menemukan titik konvergensi antara hukum positif dan hukum Islam terkait keabsahan perkawinan melalui media elektronik dan dampak hukumnya. Penelitian ini dilakukan di Kota Mataram, mengingat informan yang akan di wawancarai berada di Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat. Mengingat lokasi sangat strategis untuk dijadikan lokasi penelitian. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat yuridis-normatif, dan dilengkapi oleh data-data empiris. Untuk mencapai tujuan penelitian maka pendekatan yang digunakan antara lain adalah: 1) Pendekatan perundang-undangan (statute approach); 2) Pendekatan konseptual (conseptual approach); 3) Pendekatan kasus. Instrumen dan pengunpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode observasi dan wawancara. Metode analisis hasil penelitian melibatkan teknik-teknik seperti analisis domain, analisis taksonomis, analisis komponensial, dan analisis tema. Keabsahan Perkawinan yang dilakukan melalui media online berdasarkan hukum Positif dan hukum Islam, bahwa Dalam konteks hukum positif, keabsahan perkawinan yang dilakukan melalui media online dapat berbeda-beda tergantung pada regulasi yang berlaku di setiap negara, termasuk di Indonesia. Secara hukum positif, belum ada ketentuan yang mengatur secara tegas tentang perkawinan yang dilakukan secara online, akan tetapi berdasarkan beberapa kasus, pernikahan tersebut, diwajibkan untuk pengajuan atau permohonan isbath nikah. Titik konvergensi antara hukum positif (undang-undang) dan hukum Islam terkait keabsahan akad perkawinan melalui media elektronik dapat berada pada beberapa aspek yaitu 1) aspek pengakuan hukum, 2) syarat sah akad, 3) perlindungan hukum bagi para pihak dan keabsahannya, 4) Aspek kepastian hukum.
Copyrights © 2025