Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana kedudukan dan peranan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam mengawasi pengelolaan keuangan daerah serta bagaimana kendala dan upaya dalam mengawasi pengelolaan keuangan daerah Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis empiris yang diambil dari data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer. Bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Hasil penelitian nya adalah: dimana BPKP mempunyai kedudukan adalah lembaga non departemen pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, maka tentunya BPKP merupakan lembaga yang dapat dikatakan setingkat dengan dapertemen yang strategis karena mempunyai kewenangan yang tidak dimiliki oleh APIP lainnya; Kendala serta upaya BPKP dalam mengawasi pengelolaan keuangan daerah berada di lingkup hambatan dalam pengawasan yang dimulai dari Sumber Daya Manusia (SDM). Luaran yang diharapkan dari penelitian ini adalah dihasilkannya jurnal ilmiah dan bahan ajar terutama untuk mata kuliah Hukum Tata Negara.
Copyrights © 2025