Penelitian ini mengeksplorasi bagaimana tantangan dan efektivitas yang dialami perbankan syariah di Indonesia dalam menerapkan hedging sebagai strategi untuk mengurangi risiko, terutama akibat fluktuasi nilai tukar dan pembiayaan. Dengan menggunakan metode studi literatur dan analisis deskriptif, penelitian ini meninjau regulasi, fatwa, serta implementasi hedging di beberapa bank syariah. Hasilnya menunjukkan bahwa meskipun hedging syariah mulai diterapkan, masih ada tantangan besar, seperti kurangnya pemahaman tentang produk ini, minimnya sosialisasi, serta perbedaan pandangan mengenai kesesuaiannya dengan prinsip syariah. Meski begitu, beberapa bank syariah sudah mulai menggunakan instrumen hedging yang sesuai syariah, seperti forward agreement dan wa’ad, yang telah diatur dalam Fatwa DSN-MUI No. 96/2015 dan Peraturan Bank Indonesia No. 18/2016. Kesimpulannya, meskipun regulasi sudah tersedia, masih dibutuhkan edukasi, pemahaman yang lebih luas, serta inovasi agar hedging syariah dapat lebih efektif membantu bank mengelola risiko tanpa bertentangan dengan prinsip Islam.
Copyrights © 2025