Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Peran Pembimbing Kemasyarakatan Pada Bapas Kelas I Padang dalam pelaksanaan diversi pada penyelesaian tindak pidana penganiayaan dengan pelaku anak pada penyidikan bertugas melakukan asesmen terhadap anak yang menjadi pelaku penganiayaan dengan tujuan untuk memahami latar belakang sosial, kondisi psikologis, serta faktor-faktor yang melatarbelakangi perbuatan tersebut. Setelah diversi disepakati, pembimbing kemasyarakatan memiliki peran dalam merancang program pembinaan bagi anak agar mereka tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa depan. Pembimbing kemasyarakatan juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kesepakatan diversi, seperti kewajiban anak untuk meminta maaf kepada korban, memberikan ganti rugi, atau mengikuti program rehabilitasi tertentu. Dari segi hukum, pelaksanaan diversi juga memerlukan kerja sama yang baik antara Pembimbing Kemasyarakatan dan aparat penegak hukum. Kendala yang ditemui Pembimbing Kemasyarakatan dalam pelaksanaan diversi pada penyelesaian tindak pidana penganiayaan dengan pelaku anak secara internal adalah 1) pembimbing kemasyarakatan tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan pemantauan intensif terhadap perkembangan anak pasca-diversi, 2) kurangnya pemahaman aparat penegak hukum mengenai pentingnya diversi. 3) terbatasnya fasilitas rehabilitasi bagi anak yang menjalani diversi juga menjadi kendala serius dalam pelaksanaan program ini. Secara eksternal kendalanya 1) Faktor lingkungan sosial dan keluarga anak yang kurang mendukung proses rehabilitasi. 2) Minimnya fasilitas rehabilitasi juga menunjukkan lemahnya struktur pendukung negara
Copyrights © 2025