Zaman digitalisasi dewasa ini perlindungan hukum terhadap hak kekayaan intelektual menjadi semakin esensial terutama pada penggunaan teknologi terbaru seperti Artificial Intelligence (AI) atau teknologi kecerdasan buatan yang menghadirkan manfaat dan tantangan baru terkait dengan hak cipta pada karya dihasilkannya. Contoh praktisnya teknologi AI secara signifikan dapat menghasilkan karya cipta seperti buku ciptaan. Buku sebagai jendela ilmu dalam kehidupan yang dapat memberi wawasan dan hiburan. Buku ciptaan yang dihasilkan oleh AI sendiri dengan menggunakan data referensi yang dihasilkan oleh pencipta lain yang berisi berbagai macam komponen informasi yang relevan terhadap output yang dibutuhkan. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap buku yang dijadikan referensi oleh AI. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk menentukan bagaiamana status hukum atas kepemilikan buku ciptaan yang dihasilkan oleh AI. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif yang pada dasarnya mengkaji aspek-aspek internal dari hukum positif di Indonesia. Hasil dari penelitian ini menegaskan bahwa buku ciptaan yang dihasilkan oleh AI tidak mendapat perlindungan hukum dikarenakan dalam membuat buku ciptaan AI mengambil data referensi pencipta lain tanpa adanya izin. Selain itu, terkait dengan status kepemilikan buku ciptaan yang dihasilkan oleh AI tidak dapat diakui sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Hak Cipta. Upaya hukum apabila terjadi sengketa yag mengakibat kerugian dapat dilakukan dengan saksi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Copyrights © 2025