p-Index From 2021 - 2026
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Jurnal Dimensi PETITA
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP BUKU YANG DIJADIKAN REFERENSI OLEH ARTIFICIAL INTELLIGENCE Tampubolon, Agnes Frisca; Maileni, Dwi Afni; Handayani, Pristika; Sartika, Evi Febri; Riyanto, Agus
PETITA Vol 7, No 1 (2025): PETITA VOL 7, NO 1 JUNI 2025
Publisher : Universitas Riau Kepulauan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33373/pta.v7i1.7795

Abstract

Zaman digitalisasi dewasa ini perlindungan hukum terhadap hak kekayaan intelektual menjadi semakin esensial terutama pada penggunaan teknologi terbaru seperti Artificial Intelligence (AI) atau teknologi kecerdasan buatan yang menghadirkan manfaat dan tantangan baru terkait dengan hak cipta pada karya dihasilkannya. Contoh praktisnya teknologi AI secara signifikan dapat menghasilkan karya cipta seperti buku ciptaan. Buku sebagai jendela ilmu dalam kehidupan yang dapat memberi wawasan dan hiburan. Buku ciptaan yang dihasilkan oleh AI sendiri dengan menggunakan data referensi yang dihasilkan oleh pencipta lain yang berisi berbagai macam komponen informasi yang relevan terhadap output yang dibutuhkan. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap buku yang dijadikan referensi oleh AI. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk menentukan bagaiamana status hukum atas kepemilikan buku ciptaan yang dihasilkan oleh AI. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif yang pada dasarnya mengkaji aspek-aspek internal dari hukum positif di Indonesia. Hasil dari penelitian ini menegaskan bahwa buku ciptaan yang dihasilkan oleh AI tidak mendapat perlindungan hukum dikarenakan dalam membuat buku ciptaan AI mengambil data referensi pencipta lain tanpa adanya izin. Selain itu, terkait dengan status kepemilikan buku ciptaan yang dihasilkan oleh AI tidak dapat diakui sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Hak Cipta. Upaya hukum apabila terjadi sengketa yag mengakibat kerugian dapat dilakukan dengan saksi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
KLAUSULA EKSONERASI DALAM PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN DI INDONESIA: KEBEBASAN BERKONTRAK vs IMPERATIF PERLINDUNGAN KONSUMEN Sartika, Evi Febri; Bhakti, Rizki Tri Anugrah; Maileni, Dwi Afni; Fernando, Rico; Novianti, Tri; Yulisa, Putri Dwi; Kelvin, Edwar; Heryanto, Medi; Anwar, Fachrul; Pramesti, Adelia Widya
JURNAL DIMENSI Vol 14, No 3 (2025): JURNAL DIMENSI (NOVEMBER 2025)
Publisher : Universitas Riau Kepulauan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33373/dms.v14i3.8690

Abstract

Kajian ini menganalisis secara yuridis-normatif klausula eksonerasi dalam perjanjian kredit baku perbankan di Indonesia. Klausula ini menciptakan ketidakseimbangan posisi tawar dan cenderung lebih meningkatkan posisi bank dalam suatu perjanjian. Kajian ini menelaah benturan antara asas kebebasan berkontrak dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dengan mandat perlindungan konsumen dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 (UUPK) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 22 Tahun 2023. Dengan metode yuridis normatif, penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan analisis kasus terhadap yurisprudensi. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum sektoral (lex specialis) secara tegas melarang klausula eksonerasi dan menyatakannya batal demi hukum (void ab initio), praktik di lapangan masih terus berlangsung. Implementasi hukum (law in action) terhambat oleh inkonsistensi putusan pengadilan, yang terbelah antara pendekatan formalistik yang menguatkan kontrak dan pendekatan progresif yang berpihak pada konsumen. Disimpulkan bahwa persoalan utama terletak pada kesenjangan antara hukum dalam teks dan penegakannya. Rekomendasi difokuskan pada penguatan pengawasan OJK, penyeragaman pandangan hakim melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), dan peningkatan kepatuhan industri untuk menjembatani kesenjangan tersebut demi perlindungan konsumen yang efektif.