Kejahatan pencurian itu merupakan delik yang dirumuskan secara formal dimana yang dilarang dan diancam dengan hukuman, dalam hal ini adalah perbuatan yang diartikan “mengambil". Tindak pidana pencurian sendiri diatur dalam pasal 362 KUHP dan Tindak pidana pencurian dengan pemberatan diatur dalam pasal 363 KUHP. Analisis Hukum penerapan Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan putusan perkara pidana Nomor : 43/Pid.B/2025/PN Mjy Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Tentang pencurian dengan pemberatan. Dalam persidangan terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun, sanksi dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada terdakwa terlalu ringan. Sanksi Pidana dalam rumusan Pasal 362 KUHP paling lama Lima Tahun. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan melihat Pertimbangan yuridis: perbuatan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi semua unsur dalam Pasal 363 KUHP. Pertimbangan Non-yuridis dalam persidangan majelis Hakim tidak menemukan halyang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Copyrights © 2025