Berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, anak merupakan seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun. Terdapat banyak peristiwa hukum yang ternyata melibatkan anak baik sebagai pelaku, korban, maupun saksi tidak terkecuali di Surabaya. Surabaya, sebagai salah satu kota besar dan modern di Indonesia tentu memberikan pengaruh-pengaruh terhadap tumbuh kembang anak itu sendiri sehingga apabila minimnya pengetahuan orang tua terhadap hukum yang dapat diberlakukan terhadap anak, maka akan meningkatkan potensi anak berhadapan dengan hukum. Sebagai contoh, di Surabaya marak terjadi kasus perundungan, pencurian, dan kejahatan lainnya yang melibatkan anak sebagai pelaku, korban, maupun saksi. Hal ini menunjukkan bahwa pencegahan anak berhadapan dengan hukum perlu dilakukan untuk masa depan anak itu sendiri. Mitra Penelitian adalah warga RW 6, Kelurahan Jagir, Kecamatan Wonokromo. Pengabdian kepada masyarakat telah dilakukan pada Tanggal 18 Mei 2025 dengan metode penyuluhan hukum serta pendampingan hukum. Penyuluhan dan pendampingan hukum dilaksanakan oleh Tim Pengabdian kepada Masyarakat beserta Mahasiswa Fakultas Hukum. Hasil yang dicapai dari kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini adalah peningkatan pengetahuan masyarakat RW 6, Kelurahan Jagir, Surabaya terhadap hukum Indonesia yang dapat diberlakukan terhadap anak
Copyrights © 2025